TEMPO.CO, Surabaya - Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andi Muhammad Taufik mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dengan kasus yang menetapkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka.
"Kami masih menunggu SP3 itu jika memang penyidikannya dihentikan polisi," kata Andi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 26 Oktober 2015.
Dia menjelaskan, kejaksaan harus mendapatkan SP3 kasus itu, yang mengacu pada Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni ayat 2 dan 3.
Pasal itu menyebutkan, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya. "Jadi, ya, kami harus diberi tahu melalui surat kalau kasus itu di-SP3-kan oleh penyidik polisi," ujar Andi.
Kasus dijadikannya Risma, sapaan Tri Rismaharini, sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur terungkap dari keterangan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto pada Jumat, 23 Oktober 2015.
Menurut Romy, status tersangka Risma diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dibuat Polda Jawa Timur, yang diterima kejaksaan pada 30 September 2015.
Risma dijerat dengan Pasal 421 KUHP. Pada intinya, sebagai pegawai negeri, Risma dituduh sewenang-wenang membiarkan jalan dijadikan tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi.
Kasus itu dilaporkan Adi Samsetyo, pejabat humas PT Bumi Perkasa, kontraktor yang mengerjakan Pasar Turi. Laporan tersebut diterima Polda pada 21 Mei 2015. Pada 28 Mei, penanganan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Risma pernah diperiksa tapi dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam gelar perkara yang dilakukan Polda, tidak ditemukan cukup bukti untuk menjadikan Risma sebagai tersangka dan Polda mengatakan akan menerbitkan SP3.
Kuasa hukum Risma, Setijo Busno, mengatakan sejak awal ia sudah mengingatkan penyidik Polda Jawa Timur bahwa laporan yang diberikan Adi tidak layak diteruskan penanganannya. Sejumlah alasan dikemukakan Setijo. Di antaranya, dari segi legal standing, Adi Samsetyo tidak layak sebagai pelapor. Selain jabatannya hanya humas, ia tidak mengantongi surat kuasa sebagai pelapor dari PT Bumi Perkasa.
Alasan lainnya, cukup alasan para pedagang masih bertahan di tempat penampungan sementara, seperti harga stan yang dipatok PT Bumi Perkasa yang sangat mahal. Selain itu, dalam surat perjanjian antara PT Bumi Perkasa dan Pemerintah Kota Surabaya, tidak ada kewajiban Pemerintah Kota Surabaya memaksa para pedagang menempati stan dalam Pasar Turi. "Itu merupakan masalah antara PT Bumi Perkasa dan para pedagang," ucap Setjo kepada Tempo.
Setijo menjelaskan, alasan-alasan itu sudah diuraikannya saat menghadiri gelar perkara di Polda Jawa Timur. Tapi Polda tetap melanjutkan penanganan kasus tersebut.
EDWIN FAJERIAL | JALIL HAKIM