TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan pihaknya belum menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon anggota DPR. "Persyaratan untuk melaksanakan mekanisme dan agenda uji kelayakan dari calon pimpinan KPK, kami masih menunggu syarat formal dari pimpinan DPR," kata politikus Golkar ini.
Meski sudah rapat paripurna, para pimpinan DPR juga tak kunjung memberikan surat resmi kepada Komisi Hukum. Padahal kurang dari satu pekan lagi, yakni pada 31 Oktober 2015, DPR akan menjalani masa reses, dan beristirahat untuk tidak melakukan kegiatan dan agenda DPR.
Aziz sendiri tidak tahu alasan pimpinan DPR tak kunjung mengirimkan surat resmi kepada Komisi III. Aziz mengatakan untuk lebih baik tetap menunggu. "Kan sudah paripurna, kita tunggu aja, enggak ada yang perlu dibicarakan, nanti kalau ada yang dibicarakan dipikir lobi-lobi lagi dilihatnya," ujar Aziz.
Sebelumnya, pada 1 September lalu Presiden Joko Widodo telah menerima delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang merupakan hasil seleksi tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Jokowi mengatakan pihaknya akan langsung menyerahkan delapan nama capim KPK itu ke DPR.
Dari delapan nama calon pimpinan KPK sendiri dibagi menjadi empat kategori. Pertama, kategori pencegahan yang terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra serta kategori penindakan yang terdiri atas Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan. Kemudian kategori manajemen, ada Agus Rahardjo dan Sujanarko. Juga kategori supervisi dan pengawasan, yaitu Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif.
DESTRIANITA K.