TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella pada Kamis pekan ini. "Sidang praperadilannya sudah diputuskan hari ini, yakni pada 29 Oktober besok," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi pada Senin, 26 Oktober 2015.
Made mengatakan sidang praperadilan yang diajukan pada 19 Oktober lalu ini akan mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail. "Agenda sidang pertama, pembacaan permohonan," ujarnya.
Made menambahkan, gugatan praperadilan terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Rio atas kasus korupsi yang menjeratnya tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. "Sidangnya akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Tirta," kata Made.
Pada Kamis lalu, tepatnya 15 Oktober 2015, Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi Sapto Pribowo. Rio dijerat bersama dua tersangka lainnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
KPK menganggap Rio telah menerima hadiah dari Gatot dan Evy untuk mengamankan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara.
ANGELINA ANJAR SAWITRI