TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan anggotanya di Kepolisian Daerah Jawa Timur mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Surat itu terkait dengan kasus pemindahan kios Pasar Turi yang melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Menurut Badrodin, pengiriman surat itu untuk melengkapi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan terlapor Risma. "Di SPDP penyidik menulis diduga dilakukan oleh Risma sesuai laporan," kata dia ketika dihubungi, Minggu, 25 Oktober 2015. "Saya enggak tahu kenapa Kejaksaan menyebutnya tersangka."
Badrodin menjelaskan, kasus penyalahgunaan wewenang terkait dengan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang di Pasar Turi ini dilaporkan PT Gala Bumi Perkasa pada Mei lalu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. PT Gala Bumi Perkasa merupakan pengembang Pasar Turi.
Kasus ini bermula dari kebakaran Pasar Turi pada 26 Juli 2007. Pemerintah Kota Surabaya lantas membangun kembali pasar tradisional tertua itu. Begitu pembangunan selesai, pemerintah tak segera meresmikan pasar ini. Salah satu penyebabnya, pemerintah meminta perubahan perjanjian kerja sama kepada PT Gala Bumi Perkasa selaku pengembang. Perubahan perjanjian ini tak kunjung menemui titik temu.
Pemerintah mengajukan perubahan perjanjian karena proyek pembangunan Pasar Turi senilai Rp 1,4 triliun itu melenceng dari perencanaan. Tarik-ulur antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Gala juga terjadi dalam soal hak atas bangunan di Pasar Turi. Perjanjian antara pengembang dan pedagang menyebutkan PT Gala memiliki hak pakai stan. Belakangan, perusahaan ini ingin haknya di Pasar Turi ditingkatkan menjadi hak kepemilikan bersama (strata title). Risma menolak keinginan itu karena tanah Pasar Turi milik pemerintah kota.
Badrodin menuturkan, dalam kasus ini, Risma pernah diperiksa sebagai saksi. Namun, ucap dia, dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana yang menjerat Risma. "Hasil gelar perkara, penyidik merekomendasikan menerbitkan SP3 pada 25 September," katanya.
Sabtu kemarin, ucap Badrodin, dia memanggil penyidik dari Polda Jawa Timur ke kantornya. Dari keterangan mereka, kata dia, penyidik menunda mengeluarkan SP3 lantaran ada pergantian Direktur Kriminal Khusus pada 22 September.
Karena pejabat baru sedang pergi haji, ucap dia, SPDP sebagai syarat SP3 saat itu belum bisa dikirim ke Kejaksaan. "Kasus ini sudah jelas, tidak ada unsur pidana yang menjerat Risma."
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan
Ribut Risma Tersangka: 5 Hal Ini Mungkin Anda Belum Tahu