Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen UGM: UU Lingkungan Harus Direvisi, Legalkan Pembakaran  

image-gnews
Anggota TNI memadamkan api yang masih muncul dibekas pohon yang terbakar diarea pekebunan kelapa sawit di desa Padamaran, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, 12 September 2015. Sebanya 1.000 anggita TNI dikerahkan untuk memadamkan kebakaran hutan. REUTERS/Beawiharta
Anggota TNI memadamkan api yang masih muncul dibekas pohon yang terbakar diarea pekebunan kelapa sawit di desa Padamaran, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, 12 September 2015. Sebanya 1.000 anggita TNI dikerahkan untuk memadamkan kebakaran hutan. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Ahli hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, Hari Supriono, menyatakan kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan ini sudah menjadi bencana nasional, bukan lagi bencana alam.

Dari sisi hukum, katanya, harus ada penghapusan salah satu pasal dari Undang-Undang  Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena sudah tidak relevan.

"Lahan sawit secara nasional sudah mencapai 20 juta hektare itu sudah cukup, sekarang harus setop penambahan lahan itu," kata Hari saat ditemui di Java & Japan Classic Festival di Griya Taman Cemara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Ahad, 25 Oktober 2015. Malaysia hanya 14 juta hektare sawit, ujarnya. Tapi, hasilnya melebihi Indonesia.
Pembakaran lahan yang dilindungi oleh undang-undang tersebut berakibat fatal. Pasal 69 ayat dua undang-undang itu menyebutkan, demi mengedepankan kearifan lokal, masyarakat lokal diperbolehkan membakar lahan yang luasnya di bawah dua hektare. Bahkan, muncul peraturan daerah yang mengatur pembakaran lahan hingga 50 hektare.

"Dengan pasal itu, para pengusaha kelapa sawit berlindung," kata Hadi. Soal kearifan lokal suatu daerah memang harus tetap bisa diakomodasik. Tapi, harus dengan pengawalan ketat. Sebab, bisa saja kepala suku atau kepala adat dimanfaatkan oleh para pengusaha.

Hadi mengatakan, dalam prakteknya, pengusaha besar mengatasnamakan masyarakat lokal untuk pembakaran lahan yang memang efektif untuk membuka lahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mendorong masyarakat adat terus menjaga hutan sesuai dengan kearifan lokalnya. "Jangan sampai mereka justru dimanfaatkan para pengusaha," katanya.



MUH SYAIFULLAH


 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

1 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

12 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

16 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

36 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

40 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

42 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

43 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

49 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

51 hari lalu

Tradisi Selasa Wagen yang meliburkan para pedagang di kawasan Malioboro Yogyakarta untuk bersih bersih kawasan kembali digelar Selasa (27/2). (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.


Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

57 hari lalu

Salah satu peserta saat mengikuti pembelajaran pawiyatan aksara Jawa di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

Pawiyatan aksara Jawa ini digelar serentak di 30 kampung mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2024 di Kota Yogyakarta.