TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen menuding tindakan aparat pemerintah mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi seperti kebijakan Orde Baru. Polisi secara terang-terangan telah menyabotase janji-janji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam masa kampanye pemilihan presiden.
"Pengekangan HAM mulai dari penangkapan Tom Iljas, pelanggaran penerbitan Lentera, hingga intimidasi panitia acara Ubud Writers and Readers Featival di Bali," ujar Ketua Umum AJI, Suwarjono, di Plaza Festival, Kuningan, 25 Oktober 2015.
Belakangan ini, kasus pelanggaran HAM memang kembali. Diawali dengan kasus yang menimpa Tom Iljas, 77 tahun, dideportasi ke negaranya dan dicekal kembali berkunjung ke Indonesia setelah ziarah ke makam ayahnya yang menjadi korban peristiwa 1965 di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Tom Iljas merupakan salah satu anggota Diaspora Indonesia di Swedia. Ia berasal dari Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pada tahun 1960-an, Tom dikirim ke Cina untuk melanjutkan studi. Namun dia dicekal kembali ke Indonesia karena dikaitkan dengan peristiwa 30 September 1965.
Lalu, pada awal Oktober 2015, Lembaga Pers Mahasiswa Lentera menerbitkan majalah edisi 3/2015 dengan mengangkat tema utama mengenai Gerakan 30 September 1965 dengan judul Salatiga Kota Merah. Majalah edisi ini lantas didistribusikan ke beberapa pihak, baik dijual di dalam kampus maupun ke pihak-pihak luar.
Namun, pada Minggu, 18 Oktober 2015, Kepolisian Resor Salatiga memanggil awak redaksi LPM Lentera. Polisi meminta agar majalah Lentera edisi 3/2015, yang sudah telanjur diedarkan ke pelanggan, ditarik kembali lalu diserahkan ke Polres.
Terakhir, pemerintah daerah dan aparat kepolisian Gianyar, Bali, melarang pelaksanaan sejumlah agenda refleksi sejarah tentang pembantaian dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 dalam acara Ubud Writers & Readers Festival (UWRF) 2015.
Oleh karena itu, AJI, kata Suwarjono, mendesak polisi menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan bereskpresi, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, mendesak Jokowi amanah terhadap janji-janji kampanyenya terkait penegakan HAM dan mengusut aparat negara yang melawan konstitusi dengan mengekang hak asasi warga negara.
Terakhir, AJI mengajak setiap warga negara untuk menghormati hak asasi dengan mengedepankan dialog. "Kami percaya tak ada rekonsiloasi tanpa ada pengungkapan kebenaran dan diskusi adalah bagian dari upaya pengungkapan kebenaran," kata dia.
TIKA PRIMANDARI