TEMPO.CO, Surabaya - Sejumlah pedagang di tempat penampungan sementara Pasar Turi menganggap serius status tersangka yang pernah disematkan penyidik Polda Jawa Timur terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Mei lalu. Risma saat itu dianggap menyalahgunakan wewenangnya berdasarkan pengaduan yang dibuat investor pasar tersebut namun kemudian penyidikan diaku dihentikan kembali karena tidak cukup bukti.
Para pedagang itu marah karena menilai selama ini mendapat dukungan dari Risma. Para pedagang memilih bertahan dalam tempat penampungan sementara dan menolak menyelesaikan kewajibannya dan masuk ke dalam pasar karena merasa dirugikan oleh pengembang.
“Mereka (pengembang dan polisi) harus minta maaf kepada Bu Risma, juga pedagang," kata seorang pedagang perangkat elektronik, Suhaimi, saat ditemui Tempo di kios sementara, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Menurutnya, penetapan Risma sebagai tersangka adalah tindakan yang gegabah. Ditambah lagi, pernyataan itu mencuat pada masa kampanye pilkada serentak. Suhaimi menyarankan, "Kalau perlu digugat balik."
Baca juga:
Ribut Risma Tersangka: 5 Hal Ini Mungkin Anda Belum Tahu
'Bu Risma Tak Salah, Malah Tersangka, Ada Apa di Balik Ini'
Keresahan juga dirasakan oleh Agus Sukamto. Penjual piranti elektronik di pasar tradisional tertua itu tak menyangka jika Risma dikriminalkan. “Soal politik terus terang saya tidak paham. Tapi saya kok melihat ini ada keterkaitan,” ujarnya.
Para pedagang berharap, aparat penegak hukum melihat persoalan dengan benar. “Bu Risma ini orang yang tidak berbuat salah apapun, malah dijadikan tersangka. Ada apa di balik ini semua?" kata Taufik, pedagang lainnya.
Sebelumnya, Henry J. Gunawan, Direktur PT Gala Bumiperkasa, perusahaan yang menjadi investor Pasar Turi baru menyatakan tidak tahu menahu tentang status tersangka calon inkumben untuk wali kota surabaya Tri Rismaharini. “Saya tidak tahu. Semua tiba-tiba bertanya kepada saya,” katanya, Jumat 23 Oktober 2015.
Henry membenarkan pernah mengadukan Risma ke kepolisian tentang keberadaan TPS di lokasi Pasar Turi baru yang dibangunnya itu. Dia mengaku lupa kapan pengaduan itu dilakukan. Tapi yang jelas, dia menyatakan, saat itu hanya menuntut TPS dibongkar oleh pemerintah kota supaya pedagang bisa masuk ke dalam pasar yang baru dibangun pascaterbakar pada 2007.
Namun, menurut Henry, kasus itu tak berkembang. “Sepertinya tidak diurus,” katanya.
ARTIKA RACHMI FARMITA
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri