TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Muslim Ayub, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan kasus bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Agung. "Jika dalam satu pekan ini belum ada penetapan tersangka, lebih baik diserahkan kepada KPK," kata Muslim dalam diskusi Hukum dan Pertaruhan Politik di Rumah Makan Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Kasus dana bansos meledak setelah KPK menetapkan status tersangka kepada Rio Patrice Capella, yang kala itu menjabat anggota DPR. Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu diduga menerima suap agar menginstruksikan Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengamankan penyelidikan kasus yang terjadi di Sumatera Utara tersebut. Jalur Rio dipakai mengingat Prasetyo merupakan kader Partai NasDem sebelumnya menjadi Jaksa Agung.
Menurut Muslim, KPK perlu mengambil alih kasus itu lantaran Kejaksaan Agung terkesan lambat. Padahal, sebelum kasus itu diambil alih Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menerjunkan tim ke 15 dari 31 kabupaten/kota penerima dana bansos. Tim Kejaksaan Tinggi bahkan sudah berani menyimpulkan bahwa dana itu banyak tersalur kepada penerima fiktif. "Kejaksaan sepertinya sulit memetakan keterlibatan para tersangka," ucapnya.
Jika penyelidikan kasus itu diambil KPK, Muslim yakin akan memudahkan lembaga antirasuah itu menyidik kasus suap yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, pengacara O.C. Kaligis, dan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terkait dengan kasus bansos. Muslim juga ragu kasus ini berjalan normal kalau masih ditangani Kejaksaan Agung. "Kasihan jaksa lain yang sudah bekerja dengan benar tak bisa bergerak maju karena terbentur atasannya," tutur Muslim.
Sedangkan pengamat politik, Tjipta Lesmana, mendukung usulan pengambilalihan kasus itu oleh KPK. Menurut dia, obyektivitas penegakan hukum kasus itu patut diragukan publik karena tercampur agenda politik. "Nuansa politisnya sangat kental. Dulu Kejaksaan ngebet sekali melepas penanganan kasus itu. Tapi, ketika kasus ini menyeret Rio, Kejaksaan Agung langsung mengambil alih kasus tersebut," kata Tjipta. "Jadi lebih baik Jaksa Agung legawa menyerahkan kasus itu kepada KPK."
RIKY FERDIANTO