TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mempunyai alasan atas usul hukuman kebiri bagi predator pelecehan anak. Menurut dia, sudah banyak negara yang menjatuhkan hukuman pemberatan bagi pelaku pedofil.
Dia mencontohkan Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Australia, Denmark, dan Korea Selatan. "Apa alasan negara membiarkan predator yang merusak masa depan anak Indonesia tidak diberi hukuman pemberatan," katanya kepada Tempo, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Khofifah ingin anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang serta terlindungi masa depannya. Hukuman kebiri mendapatkan kekhawatiran dari masyarakat mengingat sistem hukum Indonesia belum kuat sehingga memungkinkan melakukan salah tangkap. Menanggapi hal itu, dia berujar, "Sebaiknya kita juga memikirkan hak perlindungan anak. Sebaiknya kita juga studi komparasi dengan berbagai negara maju yang lebih dulu menerapkan. Anak-anak juga punya hak."
Dia menuturkan mengebiri saraf libido tidak akan diterapkan pada setiap kasus pelecehan seksual. Pemberatan hukuman itu dilakukan setelah melihat kualifikasi dan stratifikasi kasusnya, bukan digeneralisasi. Hukuman pemutusan saraf libido, ucap dia, merupakan salah satu hukuman bagi predator pelecehan anak. Hukumannya nanti akan beragam, bergantung pada kasusnya.
"Ada kriteria dan kualifikasi dalam setiap kasus, sehingga pemberatan hukuman harus dijatuhkan kepada predator sampai pengebirian saraf libido," katanya, Jumat, 23 Oktober 2015.
Khofifah mengaku, sejak 2000, hukuman tersebut didiskusikan. Dia berujar, Amerika Serikat dan beberapa negara bagiannya sudah menerapkan hukuman itu sejak 1960. "Bahkan Jerman dari 1902," ucapnya. Khofifah juga menyebutkan Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Republik Cek, Korea Selatan, dan Australia yang juga telah menetapkan hukuman kebiri. Menurut dia, negara-negara tersebut memiliki dasar dalam menentukan hukuman.
"Mereka mempertimbangkan kemungkinan munculnya residivis predator dan memperhitungkan langkah untuk mengurangi kemungkinan munculnya korban baru, sehingga mereka melakukan pemberatan hukuman," tutur Khofifah.
ALI HIDAYAT