TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memastikan tidak adanya keterlibatan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam kasus yang menjerat bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. "Tidak ada kaitannya dengan hal itu, saya pastikan," katanya seusai memberikan kesaksian terhadap kasus Rio di kantor KPK, Jumat, 23 Oktober 2015. Sebelum menjadi Jaksa Agung, Prasetyo merupakan kader Partai NasDem.
Ia meminta masyarakat tidak selalu bersikap curiga. Menurutnya, selama ini Indonesia sebagai suatu bangsa selalu menempatkan kecurigaan di paling di depan. "Baru obyektivitas dan faktanya di belakang. Ini salah," kata Surya. Ia pun yakin penyidik KPK bisa bersikap obyektif melihat kehadirannya saat memberikan kesaksian.
Surya Paloh mengaku diperiksa sendirian di hadapan para penyidik terkait dengan kasus yang menjerat Rio Capella dan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Surya Paloh datang pukul 19.45 WIB dengan mengenakan setelan jas lengkap dan kemeja putih serta dasi. Surya baru keluar gedung KPK sekitar pukul 23.00. “Mudah-mudahan semua masalah selesai. Sikap saya proaktif malam ini, ya supaya cepat selesai saja,” katanya.
Surya Paloh datang memberikan kesaksian tidak sesuai jadwal. Ia mendapatkan surat panggilan resmi dari KPK pada Kamis, 22 Oktober 2015, untuk hadir menjadi saksi pada Senin, 26 Oktober 2015. Sayang Senin mendatang Surya tidak bisa hadir lantaran sudah memiliki jadwal yang dibuat sejak jauh hari. Surya pun memohon agar mengubah jadwal pengambilan kesaksiannya lebih awal.
Surya dipanggil menjadi saksi atas kasus yang menyeret bekas Sekretaris Jenderal Nasdem Patrice Rio Capella. Rio ditahan KPK setelah menjadi tersangka pada Jumat, 23 Oktober 2015. Rio disangka menerima gratifikasi dalam penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil serta penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi ini. KPK menjerat Gatot dan Evy sebagai pemberi duit Rp 200 juta kepada Rio.
Wakil pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P., mengatakan sampai saat ini tersangka pada kasus yang menyeret mantan politikus NasDem, Rio, adalah Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
MITRA TARIGAN