TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang hukuman kebiri masih perlu dikaji lebih mendalam. "Baik dari aspek hukum, sosial, teknis, maupun kesehatan," ucap Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.
Saat ditanya mengenai tingkat darurat kejahatan pada anak saat ini, Kalla hanya menjawab singkat. “Tidak bisa kita katakan darurat atau tidak, yang penting segala sesuatunya diselesaikan.”
Sekretaris Kabinet Pramono Anung berujar, peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai hukuman kebiri akan dirampungkan sebelum akhir tahun ini. Adanya peraturan itu menunjukkan pemerintah serius dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. "Perpu ini perlu segera dirampungkan, karena kejahatan seksual terhadap anak menunjukkan peningkatan drastis," ucap Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis lalu.
Usulan diterbitkannya perpu tentang hukuman kebiri ini disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh kepada Presiden Joko Widodo. Usulan itu didasari tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak.
FAIZ NASHRILLAH
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri