TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara politikus Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan proses praperadilan atas penetapan tersangka kliennya yang ditahan KPK tak dihentikan. "Proses praperadilan akan jalan terus," katanya di kantor KPK.
Menurut Maqdir, penetapan tersangka kliennya oleh lembaga antirasuah ini tidak sesuai dengan prosedur. "Janganlah menambahkan beban orang yang sebenarnya tidak ada," katanya pada Jumat, 23 Oktober 2015.. Sampai saat ini sidang praperadilannya belum terjadwal.
Patrice Rio Capella menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2015.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan bahwa Rio telah mendaftarkan praperadilan. "Berkas masih di Ketua Pengadilan untuk penunjukan hakim," ujarnya. Gugatan itu bernomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Rio disangka menerima suap sebesar Rp 200 juta. Komisi antirasuah menduga Rio menerima suap untuk mengamankan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Gatot dan Evy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Suami-istri itu dijerat sebagai pemberi atau penyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
LINDA TRIANITA | MITRA TARIGAN