TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebagai saksi dalam kasus suap kepada Rio Capella terkait dengan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Jadi begini, sebenarnya ada surat panggilan untuk saya pada Senin, 26 Oktober 2015. Tapi, karena saya berpikir semangat proaktif ini lebih baiklah selesai, hari Senin itu ada acara yang betul-betul sudah direncanakan jauh hari, saya memohon kalau bisa dilaksanakan pemeriksaan ataupun meminta keterangan dari saya malam ini jauh lebih baik," kata Surya saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 19.45 WIB, Jumat, 23 Oktober 2015.
Surya datang didampingi fungsionaris Partai NasDem, Taufik Basari. "Tapi nanti hasil apa yang ditanyakan kepada saya, saya akan sampaikan sejelasnya ke kawan-kawan semua. Oke?" ujarnya. Namun Surya tidak menjelaskan alasannya datang pada malam ini. "Bagaimana mau lebih lambat atau lebih cepat? Proaktif salah, lambat salah, kan begitu ya? Ha-ha-ha... supaya lebih cepat ya, oke, ya."
Hari ini, mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Rio Capella juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya selama sekitar 8 jam. Seusai pemeriksaan, Rio ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK selama 20 hari pertama.
Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho, yang mendapat status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD.
Menurut Gatot, setelah menjalani sidang pada Kamis, 22 Oktober 2010, Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM. Prasetyo, yang merupakan kader Partai NasDem.
Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti, yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio mengaku sudah mengembalikan uang Rp 200 juta itu kepada KPK.
ANTARA NEWS