TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyatakan tidak gentar dengan kabar yang menyatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Pasar Turi.
“Sekarang pertanyaannya, jadi wali kota itu mbelani (membela) pengusaha apa pedagang kecil?” ujar Risma saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Oktober 2015.
Risma menjelaskan pada Mei lalu, Pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa, sudah melayangkan laporan ke polisi. Pada saat itu, bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J. Gunawan, melaporkan Risma ke Polda Jawa Timur karena tidak segera membongkar tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar Turi. Padahal, kata Risma, pembongkaran TPS bukan kewenangan Pemkot Surabaya. Justru yang memiliki kewenangan membongkar adalah PT Gala Bumi Perkasa.
“Tapi, kenapa PT Gala Bumi Perkasa sampai sekarang nggak berani bongkar?”
Polda Jawa Timur sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Risma juga sempat memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk memberikan penjelasan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kasus pun berakhir karena laporan Henry dinilai lemah, tanpa adanya bukti kuat.
“Kalau semua pedagang sudah ditampung ke gedung baru, tak masalah dibongkar,” tutur dia.
Belakangan, kasus itu tiba-tiba mencuat lagi. Sebabnya, ada rotasi pejabat di Polda Jawa Timur sehingga beberapa kasus, kata Risma, diperlukan gelar perkara ulang.
Risma menyatakan tidak paham mengenai beredarnya pemberitaan yang menyebut dia tersangka. Justru, ia menanyakan dari mana isu itu berasal. Apalagi, saat ini, ia berniat maju kembali menjadi calon Wali Kota Surabaya. “Masalahnya informasi dari awal itu, informasi dari siapa, kan nggak jelas.”
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan