TEMPO.CO, Surabaya-Juru bicara tim pemenangan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, Didik Prasetiyono, mengatakan terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menetapkan Risma sebagai tersangka kasus pemindahan kios Pasar Turi merupakan fitnah.
“Bu Risma menyampaikan bahwa ini fitnah, beliau tetap sabar serta tidak akan berhenti untuk terus memperjuangkan kebenaran dan hak warga Surabaya,” kata Didik kepada Tempo, Jumat, 23 Oktober 2015.
Didik meminta Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera memberikan klarifikasi duduk masalah yang sebenarnya agar informasi tersebut tidak berkembang menjadi kampanye hitam buat Risma-Whisnu. “Ini jelas ada indikasi menjegal Bu Risma dalam Pilkada Surabaya 2015,” kata dia.
Indikasi penjegalan itu kuat, karena, kata Didik, informasi bahwa Risma ditetapkan sebagai tersangka kasus hukum sedikit banyak bakal mempengaruhi opini masyarakat yang ujung-ujungnya menurunkan elektabilitas Risma-Whisnu. “Penjegalan pada Bu Risma bukan hanya sekali ini saja, tapi sudah berkali-kali,” ujar Didik.
Menurut Didik berbagai upaya penjegalan itu dilancarkan oleh lawan-lawan politik Risma yang tujuan akhirnya menggagalkan pilkada Surabaya. Didik berujar PDI Perjuangan selaku pengusung Risma-Whisnu menghormati proses hukum. Namun mereka akan melawan segala bentuk rekayasa, termasuk kampanye hitam. “Kami akan koordinasikan hal ini dengan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan segera,” kata dia.
Didik belum mengetahui kebenaran SPDP yang menyebut Risma sebagai tersangka. Namun ia yakin masyarakat sudah pandai sehingga bisa melihat rekayasa di balik kasus tersebut. “Masalah ini sangat kental dengan rekayasa politik,” kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan