TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura memberhentikan Dewie Yasin Limpo dari status keanggotaan partai dan jabatannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan itu diambil sejak Dewie ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, DPP Hanura memberhentikan Dewie Yasin Limpo dari keanggotaan partai dan jabatan kepengurusan DPP," ujar Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon, Jumat, 23 Oktober 2015.
Dewie tertangkap tangan oleh KPK bersama tujuh rekannya saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Anggota Komisi Energi DPR itu diduga menerima suap terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Nurdin menjelaskan, Partai Hanura menyesalkan tindakan Dewie lantaran telah mencoreng nama baik dan menodai misi fraksi ataupun Partai Hanura. "Hanura tak akan memberikan bantuan hukum lantaran perbuatan Dewie bersifat individual," katanya.
Dengan pemberhentian itu, kursi yang ditinggalkan Dewie akan dialihkan kepada Mukhtar Tompo, kader Hanura peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. "Surat administrasi masih kami urus," kata Nurdin.
RIKY FERDIANTO
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan