Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewie Limpo Ditangkap KPK, Komisi Energi DPR Buang Badan

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Anggota DPR Fraksi Hanura, Dewi Yasin Limpo di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 22 Oktober 2015. Selain Dewie, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. ANTARA/M Agung Rajasa
Anggota DPR Fraksi Hanura, Dewi Yasin Limpo di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 22 Oktober 2015. Selain Dewie, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika terkesan lepas tangan terkait dengan penetapan rekan kerjanya, Dewie Yasin Limpo, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, kasus yang menjerat Dewie, yaitu dugaan pemberian uang suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tidak pernah dibahas di komisinya.

Kardaya meyakini bahwa yang dilakukan Dewie merupakan inisiatif sendiri. "Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016 juga tidak ada pembahasan mengenai itu," kata Kardaya di kantornya, Kamis, 22 Oktober 2015. "Dan dari kementerian terkait juga tidak pernah mengusulkan itu. Bahkan tidak ada informasi apa-apa mengenai proyek listrik tersebut."

Namun Kardaya mengaku tak ingin menduga terkait dengan lobi pribadi yang dilakukan Dewie dengan pengusaha yang memberikan suap saat tertangkap tangan oleh KPK di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Selasa malam lalu. Dia memastikan semua anggota Komisi Energi tidak ada yang terlibat dalam kasus yang menjerat Dewie. "Tapi, jika KPK ingin memeriksa kami atau para anggota Komisi Energi, kami sudah siap,” ujarnya.

Kardaya malah heran kasus yang menjerat Dewie menyeret Komisi Energi. "Padahal rapat pun tidak pernah. Bertemu dengan perwakilan Kabupaten Deiyai juga tidak pernah ada dengan Komisi Energi," tutur Kardaya. Termasuk, kata dia, tudingan yang menyebutkan, pada April lalu, perwakilan Kabupaten Deiyai bertemu Komisi Energi untuk memuluskan proyek pembangkit listrik itu.

Wakil Ketua Komisi Energi Satya Widya Yudha mengatakan pemerintah atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tak pernah mengusulkan kepada komisinya pembahasan mengenai anggaran pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dia justru menduga Dewie merupakan pelaku tunggal dalam kasus yang menjeratnya itu.

"Kalaupun ada anggota yang bertemu dengan pihak yang terkait dengan pembangunan proyek listrik itu, bukan atas nama Komisi Energi," ucap Satya. "Jadi jangan ditanyakan kepada kami terkait dengan usul itu." Satya juga mengatakan pihaknya sudah menghubungi kementerian terkait untuk mengklarifikasi adanya proyek itu. "Hasilnya, proyek itu sama sekali tak ada dalam program pemerintah. Kalau mau lebih jelas, tanyakan ke Badan Anggaran DPR."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi Energi lainnya, Muhammad Kurtubi, emoh berkomentar terkait dengan kasus yang menjerat Dewie, yang juga rekannya di DPR. Politikus Partai NasDem yang juga mantan Komisaris PT Newmont Nusa Tenggara itu hanya mempersilakan KPK mengusut tuntas kasus yang menjerat rekan separlemennya itu.

Berbeda dengan para koleganya di Komisi Energi DPR, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah justru mengakui adanya usul proyek listrik yang menjerat Dewie. Said mengatakan, pada rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Jumat pekan lalu, proyek pembangkit listrik itu memang tercantum dalam susunan dana alokasi khusus (DAK).

Dalam DAK, proyek pembangunan tenaga listrik tersebut masuk poin 5 bidang energi skala kecil. "Di dalamnya ada delapan item, salah satunya poin pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Itu dilakukan dari pembicaraan pendahuluan dengan pemerintah pada Jumat pekan lalu," ujar Said. "Rencana itu sudah masuk dari panitia kerja transfer daerah."

Namun, menurut Said, usul proyek tersebut masih belum dirapatkan secara keseluruhan. Said mengatakan baru pekan depan rencananya usul itu akan dirapatkan dengan Komisi Energi DPR dan dibahas hingga ke tingkat satu. "Tapi, karena keburu ada kasus, jadinya tidak sampai dirapatkan dalam sidang paripurna," katanya.

REZA ADITYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Dikabarkan Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Dua Adiknya Pernah Terlibat Kasus Korupsi

2 Oktober 2023

Pada acara Penghargaan Pertanian tahun 2022, Mentan Syahrul menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan Certificate of Acknowledgement dari lembaga penelitian padi terpercaya di tingkat internasional, IRRI, pada Ahad, 14 Agustus 2022. Menurut IRRI, Indonesia dinilai berhasil mencapai swasembada beras karena sukses membangun sistem pertanian dan pangan, serta mengimplementasikan teknologi dan inovasi beras. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
KPK Dikabarkan Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Dua Adiknya Pernah Terlibat Kasus Korupsi

Berikut fakta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. Dua adiknya, pun pernah terlibat kasus korupsi.


Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

27 September 2021

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

7 September 2018

Empat anggota DPRD Malang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK resmi melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka anggota DPRD Malang periode 2014-2019 tahap ketiga dalam tindak pidana korupsi kasus suap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto
KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

KPU sedang mengebut berkas pelantikan PAW DPRD Kota Malang.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


Munaslub Hanura Kubu Sudding Resmi Umumkan Pemecatan OSO

18 Januari 2018

Dewan Penasihat Hanura Chairuddin Ismail membuka acara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kubu Sarifuddin Sudding di bilangan Bambu Apus, Cilangkap, Jakarta Timur,18 Januari 2018. TEMPO/ewi Nurita
Munaslub Hanura Kubu Sudding Resmi Umumkan Pemecatan OSO

Keputusan pemecatan Oesman sapta Odang disampaikan dalam Munaslub Hanura.


Kubu Sarifuddin Sudding Mengklaim Munaslub Partai Hanura Legal

18 Januari 2018

Dewan Penasihat Hanura Chairuddin Ismail membuka acara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kubu Sarifuddin Sudding di bilangan Bambu Apus, Cilangkap, Jakarta Timur,18 Januari 2018. TEMPO/ewi Nurita
Kubu Sarifuddin Sudding Mengklaim Munaslub Partai Hanura Legal

Munaslub Partai Hanura ini digelar setelah Sarifuddin Sudding dan Oesman Sapta Oedang saling pecat.


Munaslub Hanura Kubu Sudding Dibuka Anggota Dewan Penasihat

18 Januari 2018

Dewan Penasihat Hanura Chairuddin Ismail membuka acara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kubu Sarifuddin Sudding di bilangan Bambu Apus, Cilangkap, Jakarta Timur,18 Januari 2018. TEMPO/ewi Nurita
Munaslub Hanura Kubu Sudding Dibuka Anggota Dewan Penasihat

Munaslub Hanura kubu Sarifuddin Sudding digelar untuk memilih ketua umum partai pengganti Oesman Sapta Odang.


Hanura Kubu Sudding Gelar Munaslub Hari Ini dan Besok

18 Januari 2018

Logo Partai Hanura
Hanura Kubu Sudding Gelar Munaslub Hari Ini dan Besok

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyarankan Hanura tidak mempertahankan Oesman Sapta Odang karena masyarakat menaruh persepsi negatif.


Refly Harun: Oesman Sapta Merugikan Hanura di Tahun Politik

18 Januari 2018

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (kanan) didampingi Inspektur Upacara Oesman Sapta Odang (kiri) saat prosesi pemakaman tokoh Politik Alm AM Fatwa di TMP Kalibata, 14 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Refly Harun: Oesman Sapta Merugikan Hanura di Tahun Politik

Menurut Refly, yang menyebabkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta dipandang negatif oleh masyarakat adalah ketika dia dinilai merebut kursi Ketua DPD.