TEMPO.CO, Makassar - Andi Ferdiansyah, 25 tahun, dan Riski Ayu Ashari, 23 tahun, terancam hukuman 4 tahun penjara. Pasangan suami-istri ini dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) gara-gara membeli enam sepeda motor curian dari seorang maling berinisial AN yang masih dalam pengejaran polisi.
Pasangan muda itu ditangkap di kompleks Rumah Tahanan Kelas I Gunung Sari, Jalan Salemba, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis, 22 Oktober, sekitar pukul 13.45 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor Rappocini Ajun Komisaris Muari mengatakan polisi memeriksa pasangan suami-istri itu secara intensif di kantornya. Kepolisian meringkus keduanya setelah polisi menyelidiki ihwal rentetan kasus pencurian bermotor. “Keduanya disinyalir sebagai penadah,” ucap Muari saat dihubungi, Jumat, 23 Oktober 2015.
Di hadapan penyidik, Ferdiansyah dan Risky mengaku sudah enam kali membeli sepeda motor curian dari lelaki berinisial AN di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar. Mereka membeli barang hasil kejahatan itu seharga Rp 2-3,75 juta. Sepeda motor curian itu adalah 2 Honda BeAT, 3 Yamaha Mio, dan 1 Yamaha Vino. Dua di antaranya sudah dijual kepada orang lain dengan selisih harga Rp 500 ribu dari harga beli.
Penangkapan pasangan itu, menurut Muari, setelah polisi menangkap pelaku pencurian bernama Asrul Basir alias Naba, 28 tahun, di Jalan Skarda N, akhir pekan lalu. Naba diciduk bersama enam orang jaringannya, baik pemetik maupun penadah barang curian. Mereka merupakan sindikat maling sepeda motor dan pembobol rumah di Kota Daeng. Jumlah lokasi kejahatannya mencapai puluhan.
Muari menuturkan jaringan ini diduga berkaitan dua pelaku lain, yakni Ashabul Kahfi, 21 tahun, dan Wahid Husain, 25 tahun, yang masing-masing dicokok di Jalan Habibu, Kabupaten Gowa, dan Jalan Jipang Raya, Makassar, Rabu malam lalu. Ashabul, yang berprofesi sebagai fotografer, ditangkap karena menampung barang curian berupa telepon seluler. Adapun Wahid, karyawan swasta, terlibat sejumlah pencurian sepeda motor dan pembobolan rumah.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Andi Husnaeni, mengapresiasi pengungkapan kasus pencurian ini oleh aparat Polsek Rappocini. Tentunya, ujar Andi, pihaknya terus melakukan koordinasi dan siap membantu proses pengusutan perkara. “Maling sepeda motor dan pembobolan rumah itu adalah kejahatan konvensional yang meresahkan. Karenanya, pengusutannya harus tuntas,” katanya.
TRI YARI KURNIAWAN
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri