TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kemungkinan besar akan datang," katanya ketika dihubungi, Kamis, 22 Oktober 2015.
Rio Capella rencananya diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada hari ini, Jumat, 23 Oktober 2015. Walau sudah mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya itu, Maqdir mengatakan kliennya hadir untuk menghormati proses hukum.
Rio sebelumnya mangkir pada pemanggilan pertama oleh KPK pada Selasa lalu. Dia beralasan tidak bisa hadir karena tengah mengajukan permohonan praperadilan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp 200 juta. Komisi antirasuah menduga Rio menerima suap untuk mengamankan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara yang kemungkinan bisa menjerat Gatot.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot dan istrinya, Evy Susanti. Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Suami-istri itu dijerat sebagai pemberi.
HUSSEIN ABRI YUSUF