TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru Daud Franz mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung yang mempromosikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Apa komitmen Mahkamah Agung menjadikan Sarpin sebagai hakim tinggi di Pekanbaru?" kata Daud.
Daud mempertanyakan pertimbangan MA dalam mempromosikan Sarpin. Menurut dia, berdasarkan aturan promosi jabatan hakim, seorang hakim tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik. Menurut Daud, hakim Sarpin tercatat pernah dijatuhi sanksi nonpalu.
Menurut Daud, Sarpin merupakan hakim penuh kontroversi. Bahkan Komisi Yudisial pernah merekomendasikan Sarpin untuk diperiksa atas putusannya membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
Bukannya mematuhi rekomendasi Komisi Yudisial sebagai lembaga pemantau hakim, Sarpin malah melaporkan balik Komisi Yudisial atas pencemaran nama baik ke Mabes Polri. Masalah itu hingga kini belum selesai. "Seharusnya persoalan ini diselesaikan dulu," ujar Daud.
Keputusan promosi Sarpin tersebut tertuang dalam salinan hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) hakim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI tertanggal 21 Oktober 2015.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri