TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal TTI (Transparency International Indonesia), Dadang Trisasongko, menginginkan semangat pemberantasan korupsi oleh rakyat dan organisasi antikorupsi. “Satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, negara harus hadir dalam menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi,” kata Dadang pada Kamis, 22 Oktober 2015.
Dadang mengatakan, Konsolidasi Nasional Gerakan Antikorupsi II pada 21-22 Oktober 2015 di Jakarta, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sebanyak 92 lembaga menyikapi empat poin. Keempat poin tersebut adalah adanya usulan pemerintah dan beberapa fraksi di DPR terkait revisi Undang-undang KPK, serta agenda pemberantasan korupsi ke depan. Selain itu regulasi-regulasi lain yang mengancam kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
Saat ini, kata dia, masih berlangsung kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Novel Baswedan, Denny Indrayana oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena motif atau kebencian. Selain itu, goyahnya sendi-sendi penegakan hukum dan kenegarawanan yang telah terkooptasi oleh kepentingan politik. Lalu karut-marutnya pengelolaan sektor ekstraktif atau sumber daya alam, infrastruktur, desa dan pilkada serentak.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden dan DPR menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dan KUHAP sebagai pondasi penegakan hukuk di sektor lainnya.
Presiden sebaiknya tidak mengeluarkan segala macam bentuk peraturan yang mengarah pada pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan pelemahan KPK.
Pemerintah harus serius menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan serta menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Reformasi juga harus dilakukan pada infrastruktur yang memiliki pendanaan besar yang tersebar di seluruh Indonesia. Harus ada pengawasan implementasi dana desa dan transfer pengetahuan yangmemadai sehingga menjadi desa mandiri. Terakhir adalah soal Pilkasa serentak yang sarat akan politik uang.
DANANG FIRMANTO