TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah akan merampungkan pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai hukuman kebiri kepada pelaku paedofil sebelum akhir tahun ini. Ia mengatakan perpu tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah menangani tindak kekerasan seksual terhadap anak atau paedofil.
"Perpu ini perlu segera dirampungkan karena kejahatan seksual terhadap anak menunjukkan peningkatan drastis," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise serta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa melakukan kajian.
Jokowi bereaksi setelah sejumlah lembaga termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar segera membuat perpu yang isinya mengatur hukuman kebiri kepada pelaku paedofil. Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan usulan tersebut didasari tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam kajian pemerintah saat ini, masalah yang masih menjadi pertimbangan adalah mengenai pertimbangan hak asasi manusia. "Harus hati-hati dalam mengkaji. Kami tak mau overlapping, tapi paling lambat akhir tahun harus ada konklusinya," kata Pramono.
Jokowi, kata Pramono, menganggap kekerasan seksual terhadap anak merupakan sesuatu yang tak manusiawi dan memiliki dampak luar biasa. Bahkan, kata dia, dalam rapat terbatas kabinet mengenai kekerasan terhadap anak kemarin, wacana kebiri menjadi pembahasan hangat antara Presiden dan menteri-menteri.
FAIZ NASHRILLAH