TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Epyardi Asdi mengatakan mendukung pemberian hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual pada anak atau paedofil. Akan tetapi, menurutnya, perlu dipikirkan kembali apakah itu melanggar hak asasi manusia atau tidak.
"Secara pragmatis saya dukung itu tapi kita kan harus melihat dari sudut pandang HAM, kesehatan kita perlu didalami," kata Epyardi di kantor DPP PPP Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.
Menurut Epyarda, pengebirian harus ditinjau apakah bisa menjamin adanya efek jera, "Perlu dipikirkan apakah bisa menjamin pelaku tidak berbuat hal itu lagi, kan perlu penjelasan dokter," katanya.
Terkait dengan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan peraturan, Epyardi menyarankan agar pemerintah tidak perlu terburu-buru. "Undang-undang itu berlaku untuk semua warga negara jadi jangan buru-buru ambil keputusan karena ini menyangkut banyak orang," kata dia.
Saat ini, ia mengatakan bahwa fraksi-fraksi di DPR belum dimintai tanggapan terhadap penyusunan peraturan presiden. "Mungkin itu baru wacana," katanya. Kalau ada perpres nanti, kata dia, PPP akan lihat bahwa prinsipnya hukuman pelaku kejahatan seksual harus berat. "Itu yang perlu kita pikirkan," kata dia.
Pemerintah dikabarkan akan menerbitkan peraturan presiden yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Komnas Perlindungan Anak menilai kejahatan seperti ini sudah masuk dalam kejahatan luar biasa.
ARKHELAUS WISNU