TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kedatangan tersangka kasus suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, yakni Dewie Yasin Limpo dan Rinelda Bandaso ke gedung KPK bukan dalam rangka pemeriksaan.
"Keduanya datang untuk urusan administrasi terkait penyitaan berupa barang elektronik dan dokumen," kata juru bicara sementara KPK, Yuyuk Andriati, di ruang konferensi pers KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2015.
Yuyuk juga mengatakan adanya rencana pemindahan Dewie ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. "Ada rencana pemindahan DYL dari Rutan KPK C1 ke Rutan Pondok Bambu," kata Yuyuk.
Alasan pemindahan, menurut Yuyuk, terkait dengan kapasitas di Rutan KPK yang kurang memadai. "Salah satunya adalah kapasitas. Kemudian kami juga memisahkan orang-orang yang saling berhubungan," katanya. "Kemungkinan sore atau malam ini dipindahkan."
Selain Dewie, tersangka Bambang Wahyu Hadi juga ditempatkan terpisah. Staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu ditempatkan di Rutan Guntur sejak Kamis dinihari. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Rinelda Bandaso, Septiadi, dan Iranius ditahan di Rutan KPK C1.
KPK resmi menahan lima tersangka pada Rabu, 21 Oktober 2015, dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan di kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa kemarin.
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPR, terkait dengan usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan dalam anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri