TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Joko Widodo yang ingin mengebiri pelaku kekerasan seksual pada anak.
Dirinya sangat mengapresiasi langkah Jokowi tersebut dan mengatakan ini merupakan langkah yang tepat. “Kebiri sangat efektif dan sudah tepat, serta dapat membuat jera,” ujar Arist pada Kamis, 22 Oktober 2015.
Kata dia, wacana ini memang sudah lama digulirkan Komnas Perlindungan Anak terkait dengan kasus kekerasan seksual pada anak atau pedofilia.
Tapi, baru sekarang dibahas oleh presidan dan akan diterapkan. “Ini respons Jokowi atas rencana yang kami sampaikan dari dulu,” kata dia.
Arist berujar kebiri tetap harus dengan pertimbangan. “Tidak bisa semua pelaku dikebiri. Harus ada rekomendasi dari dokter dan ada putusan pengadilan,” ujar dia.
Rencananya, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak akan segera diterbitkan dalam peraturan presiden. Arist mengatakan hukuman ini diberikan karena kejahatan tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.
Nantinya, mekanisme mengebiri bisa disuntik dengan bahan kimia untuk menambah hormon perempuan. Arist juga menyebutkan negara-negara maju sebenarnya sudah melakukan praktek kebiri.
Menurut Arist, tujuan utama pemberlakuan hukuman kebiri adalah memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.
BAGUS PRASETIYO