TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan, partainya akan memecat Dewie Yasin Limpo yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, karena diduga menerima suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Selain dipecat dari keanggotan partai, Dadang mengatakan politikus asal Sulawesi Selatan itu juga akan diberhentikan dari keanggotan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Hari ini, kami akan meminta surat tersangka ke KPK," kata Dadang kepada Tempo, Kamis, 22 Oktober 2015. Dia mengatakan surat pemecatan akan diterbitkan setelah partai menerima surat resmi penetapan Dewie dari KPK. "Surat resmi pemecatan akan keluar Jumat."
Dadang menjelaskan, partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Dewie. Alasannya, perbuatan yang dilakukan Dewie telah melanggar pakta integritas yang diteken seluruh anggota Partai Hanura.
KPK mencokok Dewie di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa lalu. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan Dewie menerima besel Sin$ 177.700 atau Rp 1,7 miliar, yang merupakan pemberian tahap pertama suap tersebut.
Johan mengatakan proyek tersebut ada dalam pos anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bermitra dengan Dewie di Komisi Energi DPR. Menurut Johan, untuk mendapatkan alokasi anggaran proyek tahun 2016 itu, seorang pengusaha, yakni Septiadi, bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Irenius Adii, menyuap Dewie. Johan mengatakan nilai proyek ini miliaran rupiah.
Selain Dewie, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, yakni Rinelda Bandaso dan staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka lain yakni Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Iranius, dan seorang pengusaha Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
HUSSEIN ABRI YUSUF | LINDA TRIANITA
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri