TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bersama instansi terkait lain sedang mengkaji mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku pedofil.
"Harus ada standar untuk sampai mengatakan itu (kebiri) mengurangi libido. Itu kan harus. Tapi, kalau kebiri membuang testis, tidaklah," ucap Yasonna setelah menghadiri pembukaan Pertemuan Menteri Hukum Se-ASEAN (ALAWMM) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis, 22 Oktober 2015.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM, ujar Yasonna, bersama instansi terkait lain, di antaranya Jaksa Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan lembaga swadaya masyarakat, akan membahas wacana hukuman kebiri bagi pedofil.
Yasonna mengharapkan wacana pemberlakuan kebiri itu untuk mengurangi libido pelaku pedofil yang sudah pada tahap ekstrem.
Adapun mengenai usulan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, ujar dia, juga masih dalam kajian, apakah kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan kegentingan yang memaksa.
Menurut dia, kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan salah satu kejahatan berbahaya yang tidak tampak di permukaan tapi menimbulkan banyak korban dan trauma panjang.
"Itu (kekerasan seksual kepada anak) tidak tampak di permukaan, jadi itu bahaya. Kalau tidak ada hukum keras, pedofil dari luar akan datang ke sini," tutur Yasonna.
ANTARA