TEMPO.CO, Denpasar - Terdakwa pembunuhan Angeline, 8 tahun, Margriet Christina Megawe, terus menyeka air matanya yang bercucuran saat mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Purwanta Sudarmaji.
Saat itu jaksa menguraikan kronologi pembunuhan keji oleh terdakwa Margriet Christina terhadap bocah itu.
Margriet, yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, terus menggeleng-gelengkan kepala.
Dua anak Margriet, Yvone dan Christin, datang pada pertengahan sidang. Ketika memasuki ruang sidang, keduanya langsung menangis dan saling merangkul karena melihat ibunya disidang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Agus Tay Hamdani, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, disuruh Margriet masuk ke dalam kamarnya. "Saat masuk ke dalam, Agus melihat Angeline sudah tergeletak di lantai. Hanya jari tengah dan jari manisnya yang terlihat bergerak," kata jaksa Sudarmaji di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 22 Oktober 2015.
Selanjutnya Margriet menyuruh Agus menguburkan jasad Angeline dengan iming-iming Rp 200 juta. Setelah itu, Agus disuruh pulang ke Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Ibunda Angeline, Hamidah, terus menangis dalam persidangan karena tak kuasa mendengar bacaan jaksa penuntut umum sambil memeluk Siti Sapurah, pegiat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar yang mendampinginya.
Saat tiba di Pengadilan Negeri Denpasar, Hamidah terus memeluk Siti Sapurah dan berharap adanya keadilan dari jalannya sidang perdana ini. "Pelaku harus dihukum mati," tutur Hamidah.
BRAM SETIAWAN