TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, membantah menerima suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua. Politikus Partai Hanura itu sebelumnya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima besel Sin$ 177.700 atau Rp 1,7 miliar, pemberian pertama suap proyek tersebut.
“Insya Allah saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah,” kata Dewie setelah diperiksa KPK pada Kamis dinihari, 22 Oktober 2015. Dewie, yang baru keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar 2.30 WIB itu, mengaku belum pernah menerima duit suap tersebut. “Jangankan menerima, melihat uang itu saja belum pernah," kata Dewie.
(Lihat video Inilah Adik Gubernur Sulsel, Dewie Yasin Limpo Yang Tertangkap KPK)
Kasus ini bermula saat KPK menangkap sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso dan dua orang pengusaha, yakni Septiadi dan Hari, ajudan Septiadi bernama Depianto, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Iranius, serta satu sopir mobil rental. Mereka dicokok di salah satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada Selasa kemarin.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik lainnya menangkap Dewie dan staf ahlinya bernama Bambang Wahyu Hadi di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik beruntung masih sempat menangkap adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu. Sebab, pesawat yang akan ditumpangi Dewie tujuan ke Makassar, yang dijadwalkan terbang pukul 18.00 WIB, ditunda keberangkatannya.
Dalam kasus ini, selain Dewie, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Rinelda, Bambang, Septiadi, dan Iranius. Septiadi dan Iranius merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
FRISKI RIANA