TEMPO.CO, Jakarta - Dua hari pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap politisi Hanura asal Sulawesi Selatan Dewie Yasin Limpo, Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat tengah mempersiapkan calon penggantinya.
"Nama yang diusulkan oleh DPP Hanura adalah Mukhtar Tompo," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Hanura Sulawesi Selatan, Ambo Dalle, Kamis 22 Oktober 2015.
Menurut dia, pengusulan Mukhtar sebagai calon pengganti Dewie di Komisi VII DPR RI karena Mukhtar peraih suara terbanyak kedua dengan raihan sekitar 20 ribu suara. Disusul Deborah dengan raihan sekitar 15 ribu suara. Adapun Dewie peraih suara terbanyak dengan raihan 39.514 suara.
Mereka ini, ujar Ambo berasal dari daerah pemilihan 1 Sulawesi Selatan pada pemilihan legislatif 2014 lalu. Meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Karena ini anggota DPR RI. Maka kami di Hanura Sulawesi Selatan hanya dimintai masukan saja oleh DPP terkait calon pengganti Bu Dewie. Selanjutnya DPP yang akan menyerahkan nama itu ke KPU Pusat dalam melakukan proses Pergantian Antar Waktu," katanya.
Dewie Yasin Limpo ditangkap oleh KPK pada Selasa malam di kawasan Bandara Soekanro-Hatta, Tangerang. KPK menetapkan anggota Komisi Energi DPR, Dewie Yasin Limpo, sebagai tersangka penerima suap. Dewie ditangkap karena diduga menerima besel terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Selain menangkap adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, yakni Rinelda Bandaso, dan staf ahli Dewi bernama Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima suap dengan pelanggaran pidana Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius dan seorang pengusaha, Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anggaran untuk proyek ini senilai ratusan miliar. Adapun Dewie dalam transaksi ini diduga menerima suap Sin$ 177.700 (Rp 1,7 miliar).
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri