TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan ada kemungkinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya terlibat dalam dugaan suap pengamanan anggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro dengan tersangka Dewie Yasin Limpo.
"Sampai hari ini belum ada (temuan anggota DPR lain terlibat). Namun bisa saja, ini secara pribadi, lobi-lobi kan bisa," kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2015. "Sampai hari ini belum ada informasi yang mengaitkan anggota DPR yang lain."
KPK menetapkan anggota Komisi Energi DPR, Dewie Yasin Limpo, sebagai tersangka penerima suap. Johan mengatakan politikus Hanura itu diduga menerima besel terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. "Suap ini rencananya untuk anggaran 2016," ujar Johan.
Selain adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu, ujar Johan, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, yakni Rinelda Bandaso, dan staf ahli Dewi bernama Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Iranius dan seorang pengusaha, Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Johan, anggaran untuk proyek ini senilai ratusan miliar. Adapun Dewie dalam transaksi ini diduga menerima suap Sin$ 177.700 (Rp 1,7 miliar).
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri