Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alih Fungsi, Indramayu Lindungi 118 Ribu Ha Lahan Pertanian

image-gnews
Petani di Sekejati, Bandung, Senin (26/4). Memasuki musim tanam kedua, petani dihantui kenaikan ongkos produksi sementara pendapatan tidak meningkat. Pemprov Jabar akan menyalurkan bantuan bagi 786 desa di bidang pertanian, budidaya, dan pengolahan, untuk tingkatkan ketahan pangan. TEMPO/Prima Mulia
Petani di Sekejati, Bandung, Senin (26/4). Memasuki musim tanam kedua, petani dihantui kenaikan ongkos produksi sementara pendapatan tidak meningkat. Pemprov Jabar akan menyalurkan bantuan bagi 786 desa di bidang pertanian, budidaya, dan pengolahan, untuk tingkatkan ketahan pangan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO , Indramayu:Pemerintah Kabupaten Indramayu akan memproteksi lahan pertanian seluas 118 ribu hektar. Lahan tersebut merupakan lahan pertanian produktif.

“Berdasarkan Perda No 16 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan lahan pertanian produktif harus dilindungi dari alih fungsi lahan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu, Firman Muntako, Rabu 21 Oktober 2015.

Di Kabupaten Indramayu sendiri ada sekitar 118 ribu hektar lahan pertanian produktif yang saat ini sudah diproteksi.

Bersama Bappeda, lanjut Firman, mereka pun akan mengawal agar lahan pertanian produktif tersebut tidak dialihfungsikan. Untuk alih fungsi akan diarahkan ke lahan pertanian non produktif.

“Yang boleh dialih fungsikan hanya lahan tadah hujan,” kata Firman. Ada pun luas lahan pertanian tadah hujan di Kabupaten Indramayu ada sekitar 15 ribu hektar. Dari jumlah tersebut jumlah yang sudah terpakai atau dialihfungsikan mencapai 1.200 hektar.

Sedangkan untuk pemilik lahan yang masuk lahan pertanian produktif itu pun akan diupayakan diberikan insentif dan disinsetif. Tujuannya agar alih fungsi lahan pertanian produktif tidak dilakukan oleh pemilik lahan.

Berdasarkan Perda No 16 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pasal 38 disebutkan jika insentif yang diberikan itu diantaranya berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB), pengembangan infrastuktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul serta kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, bantuan dana penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik, dan/atau penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.

Selain dalam perda, pemberian insentif dan disinsentif bagi petani pemilik lahan pertanian produktif juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Sampai saat ini belum ada realisasinya,” kata Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Sutatang, saat dimintai tanggapannya mengenai insentif untuk pemilik lahan pertanian produktif. Padahal janji itu telah disampaikan sejak 2014.

Saat ditanyakan mengenai alih fungsi lahan produktif di Kabupaten Indramayu, menurut Sutatang, hingga kini masih terus berlanjut. “Salah satunya untuk perumahan,” kata Sutatang. Alih fungsi lahan pertanian produktif tersebut diantaranya terlihat di Kecamatan Karangampel, Tukdana, Indramayu, Patrol dan Jatibarang.

IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

29 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

Anggaran untuk mendukung perempuan dan disabilitas yang ada dalam sektor perikanan nasional.


Anies Baswedan Ingin Gorontalo Menjadi Kota Agropolitan, Ini Artinya

10 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan menyapa pendukungnya saat tiba di Gorontalo, Senin, 8 Januari 2024. Kedatangan Anies ke Gorontalo untuk menjalani agenda kampanye dengan mengunjungi Makam Pahlawan Nani Wartabone, Desak Anies dengan Petani, dan melakukan pertemuan dengan tokoh dan simpatisan Gorontalo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Ingin Gorontalo Menjadi Kota Agropolitan, Ini Artinya

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menginginkan Gorontalo menjadi kota agropolitan. Apakah itu?


Gaet Konservasi Indonesia dan OceanX, Kemenko Marves dan KKP Eksplorasi Ekosistem Bawah Laut

16 Desember 2023

COO Ocean X Max Khosrowshahi (kiri) dan Senior Vice President and Executive Chair Konservasi Indonesia Meizani Irmadhiany (kanan), bersama Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves RI), M Firman Hidayat, usai penandatangan kerja sama di sela-sela perhelatan COP 28. Dok.Konservasi Indonesia
Gaet Konservasi Indonesia dan OceanX, Kemenko Marves dan KKP Eksplorasi Ekosistem Bawah Laut

KKP menjalin kemitraan dengan Konservasi Indonesia (KI) dalam pelaksanaan program Blue Halo S.


Kuasa Hukum Panji Gumilang akan Mengajukan Penangguhan Penahanan Kliennya, Artinya?

3 Agustus 2023

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, setelah penahanan kliennya di rumah tahanan Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama, Mabes Polri, Rabu, 2 Agustus 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kuasa Hukum Panji Gumilang akan Mengajukan Penangguhan Penahanan Kliennya, Artinya?

Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.


Wacana Nasib Ponpes Al Zaytun Selanjutnya Pasca Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan

3 Agustus 2023

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang  bersiap menyampaikan dzikir jumat kepada para santri dan jamaah Pondok Pesantren Al Zaytun usai melakukan ibadah shalat jumat di Masjid Rahmatan Lil Alamin, kawasan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat 28 Juli 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wacana Nasib Ponpes Al Zaytun Selanjutnya Pasca Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah memutukan untuk tak membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Rekomendasi Kuliner Khas Subang, Cita Rasa Unik

11 Juli 2023

Tape ketan hitam. flickr.com
Rekomendasi Kuliner Khas Subang, Cita Rasa Unik

Kuliner Subang menawarkan cita rasa yang khas, bahan-bahan segar, dan hidangan yang lezat. Cocok saat menemani liburan sekolah Anda sekeluarga.


Ponpes Al Zaytun yang Kontroversial, Berikut Asal-Muasal dan Fasilitasnya

2 Juli 2023

Masjid Al Zaytun. facebook.com
Ponpes Al Zaytun yang Kontroversial, Berikut Asal-Muasal dan Fasilitasnya

Ponpes Al Zaytun berdiri di lahan super luas 1.200 hektar, terletak di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.


Resep Nasi Lengko Khas Indramayu

28 Juni 2023

Proses menghidangkan nasi lengko saat disiram bumbu kacang. TEMPO/Bram Setiawan
Resep Nasi Lengko Khas Indramayu

Salah satu hidangan khas Indramayu ini terkenal karena kelezatan dan keunikannya dalam penggunaan berbagai bahan dan saus


Rekomendasi 4 Kuliner Khas Indramayu, Ada Empal Gentong dan Kue Kochi

27 Juni 2023

Empal Gentong. Shutterstock
Rekomendasi 4 Kuliner Khas Indramayu, Ada Empal Gentong dan Kue Kochi

Makanan-makanan tradisional Indramayu tidak hanya lezat, tetapi juga mencerminkan kekayaan budaya dan tradisi masyarakat setempat.