TEMPO.CO , Indramayu:Pemerintah Kabupaten Indramayu akan memproteksi lahan pertanian seluas 118 ribu hektar. Lahan tersebut merupakan lahan pertanian produktif.
“Berdasarkan Perda No 16 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan lahan pertanian produktif harus dilindungi dari alih fungsi lahan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu, Firman Muntako, Rabu 21 Oktober 2015.
Di Kabupaten Indramayu sendiri ada sekitar 118 ribu hektar lahan pertanian produktif yang saat ini sudah diproteksi.
Bersama Bappeda, lanjut Firman, mereka pun akan mengawal agar lahan pertanian produktif tersebut tidak dialihfungsikan. Untuk alih fungsi akan diarahkan ke lahan pertanian non produktif.
“Yang boleh dialih fungsikan hanya lahan tadah hujan,” kata Firman. Ada pun luas lahan pertanian tadah hujan di Kabupaten Indramayu ada sekitar 15 ribu hektar. Dari jumlah tersebut jumlah yang sudah terpakai atau dialihfungsikan mencapai 1.200 hektar.
Sedangkan untuk pemilik lahan yang masuk lahan pertanian produktif itu pun akan diupayakan diberikan insentif dan disinsetif. Tujuannya agar alih fungsi lahan pertanian produktif tidak dilakukan oleh pemilik lahan.
Berdasarkan Perda No 16 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pasal 38 disebutkan jika insentif yang diberikan itu diantaranya berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB), pengembangan infrastuktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul serta kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi.
Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, bantuan dana penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik, dan/atau penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
Selain dalam perda, pemberian insentif dan disinsentif bagi petani pemilik lahan pertanian produktif juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Sampai saat ini belum ada realisasinya,” kata Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Sutatang, saat dimintai tanggapannya mengenai insentif untuk pemilik lahan pertanian produktif. Padahal janji itu telah disampaikan sejak 2014.
Saat ditanyakan mengenai alih fungsi lahan produktif di Kabupaten Indramayu, menurut Sutatang, hingga kini masih terus berlanjut. “Salah satunya untuk perumahan,” kata Sutatang. Alih fungsi lahan pertanian produktif tersebut diantaranya terlihat di Kecamatan Karangampel, Tukdana, Indramayu, Patrol dan Jatibarang.
IVANSYAH