TEMPO.CO , Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri berhasil mengungkapkan sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji. "Sindikat ini dikendalikan dari sel tahanan wilayah Jawa Barat," kata Brigadir Jenderal Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri di Direktorat Narkoba, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra mengungkapkan awal penangkapan terjadi pada 13 Oktober 2015. Polisi menangkap Darmadi alias Acui di Hotel Hawai, Pekanbaru, Riau. Dari penangkapan itu, diperoleh barang bukti berupa ekstasi 10 ribu butir. Dari hasil pemeriksaan terhadap Acui, diperoleh kembali barang bukti ekstasi sebanyak 2.400 butir di rumahnya.
Anjan menjelaskan Acui mengaku disuruh oleh Ai Ling. "Dikembangkan lagi ternyata dikendalikan oleh saudara Ai Ling, di mana Ai Ling ini, suaminya adalah napi di wilayah Bogor," kata Anjan. Narapidana tersebut diketahui bernama Hermanto Kusuma alias Abun, yang tertangkap pada 2014 terkait kasus peredaran tiga kilogram sabu-sabu. "Abun merupakan terpidana hukuman mati," kata Anjan.
Dari hasil interogasi terhadap Abun, penyidik mendapat fakta bahwa seluruh barang bukti diperoleh dari Akam, yang berstatus buron. Tim melakukan penggeledahan di rumah Akam dan ditemukan sabu-sabu seberat 5 kilogram. Ekstasi atau tablet berwarna biru berlogo ikan tersebut berasal dari Belanda. "Ekstasi dari Belanda, sabu-sabu dari Cina. Jaringan ini melalui Malaysia dengan jalur laut."
Anjan juga memperlihatkan barang bukti berupa lima buah telepon seluler, empat buah token yang digunakan sebagai transaksi perbankan, tiga buah buku tabungan berbagai bank, dan dua buah kartu kredit. "Peralatan komunikasinya, handphone, buku tabungan, dan token untuk mengendalikan bisnis," ucap Anjan.
FRISKI RIANA