TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon menyatakan, bila Dewie Yasin Limpo terbukti melakukan korupsi, Hanura tak segan mencopotnya dari Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kalau dia tidak mengundurkan diri, ya otomatis dikeluarkan dari partai. Seharusnya (dikeluarkan) langsung dalam 2 x 24 jam kalau memang dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 21 Oktober 2015. (Lihat video Inilah Adik Gubernur Sulsel, Dewie Yasin Limpo Yang Tertangkap KPK)
Menurut Nurdin, kebijakan tersebut bukan hanya komitmen dari Fraksi Hanura, tapi juga anggota DPR, bila terjadi pelanggaran sumpah jabatan. Bila sudah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh jabatan yang melekat dalam diri anggota DPR tersebut harus dicopot.
"Jadi, itulah komitmen dari partai karena itu sudah melanggar sumpah dan pakta integritas yang sudah disetujui para anggota DPR yang masuk dan menjabat untuk berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Wakil Ketua Umum Partai Hanura ini.
Hari ini KPK menyegel ruangan Dewie, yang terletak di Kompleks Parlemen, Senayan, itu. Namun penyegelan tersebut tidak dibarengi penggeledahan atau pengambilan dokumen.
Dewie Yasin Limpo adalah adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Ia ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta dalam kaitan dengan dugaan pengadaan proyek pembangkit listrik. KPK menyita Rp 1,7 miliar dalam operasi tangkap tangan tersebut.
DESTRIANITA K
Baca juga:
Anggota DPR Dewie Limpo Resmi Tersangka Suap Rp 1,7 Miliar!
Begini Kronologi KPK Tangkap Dewie Yasin Limpo