Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Perbudakan Benjina Terancam Ditutup  

image-gnews
Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan kasus perbudakan di Benjina berpotensi ditutup. Dalam kasus Benjina, kata dia, LPSK diminta menghadirkan korban dan saksi untuk kesaksian kasus human trafficking beberapa waktu lalu.

Menurut Semendawai, masalahnya karena mayoritas saksi tersebut adalah warga negara Myanmar. "Mereka semua juga sudah pulang ketika kami harus menghadirkan," katanya seusai diskusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.

LPSK, kata Semendawai, diminta menghadirkan saksi minimal 10 orang. Tapi hal ini terhambat biaya. "Mereka perlu biaya dari Myanmar ke Jakarta, lalu ke lokasi persidangan. Karena masalah anggaran ini, kasusnya bisa saja ditutup," ujarnya.

Sebelumnya, ia mendapat informasi dari kejaksaan bahwa perkara ini sudah P21 dan siap disidangkan. "Kabarnya, persidangan Oktober, tapi  belum jelas," ucapnya.

Masalah kedua adalah lokasi persidangan di Ambon, Maluku, atau di Jakarta. Namun pengadilan, dengan berbagai alasan, tidak memindahan lokasinya. "Secara teritori memang pengadilan dilakukan di sana, ini yang menjadi persoalan," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semendawai menyarankan agar persidangan bisa dilakukan di Jakarta. Menurut dia, hal ini tidak memberatkan anggaran serta perlindungan oleh LPSK bisa lebih aman. "Di Jakarta lebih aman karena ada rumah aman LPSK," katanya.

Sebelumnya, April lalu, terbongkar kasus perbudakan dan human traffiking oleh PT Pusaka Benjina di Ambon, Maluku. Saat itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Kepolisian RI mengusut tuntas perbudakan kapal dan kejahatan korporasi tersebut.

ARKHELAUS WISNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Perbudakan Benjina, Pemeriksaan Saksi ABK Myanmar Terkendala Dana  

6 Oktober 2015

Sejumlah mantan budak nelayan asal Myanmar melakukan pengecekan namanya pada petugas saat berada di tempat transit di Yangon, Myanmar, 6 September 2015. Para nelayan asing ini sebelumnya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada perusahaan perikanan di Benjina,. AP/Robin McDowell
Kasus Perbudakan Benjina, Pemeriksaan Saksi ABK Myanmar Terkendala Dana  

Kasus perdagangan manusia yang menyeret PT
Benjina telah masuk P21.


Mirip Benjina, Polisi Evakuasi 45 WNA Korban Perdagangan Manusia  

5 Agustus 2015

Gambar Borgol. merdeka.com
Mirip Benjina, Polisi Evakuasi 45 WNA Korban Perdagangan Manusia  

Mereka diduga menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai ABK di perairan Indonesia.


Budak Benjina Utang ke Warga, dari Bir hingga Melacur  

20 Mei 2015

Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Budak Benjina Utang ke Warga, dari Bir hingga Melacur  

Di situ tertulis total tagihan Rp 12 juta yang ditujukan kepada Sek, awak kapal Antasena 359.


Masih Jualan Es Batu, Izin Perdagangan Benjina Bakal Dicabut  

18 Mei 2015

Sejumlah nelayan asing tiba di Pusaka Benjina Resources untuk melakukan pendataan jelang dipulangkan kenegara asalnya di di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, 3 April 2015. AP Photo
Masih Jualan Es Batu, Izin Perdagangan Benjina Bakal Dicabut  

PT Pusaka Benjina Resources masih menjual 108 ton es batu tiga hari sekali.


Soal ABK Asing Illegal, Benjina Salahkan Agen Tenaga Kerja  

18 Mei 2015

Sejumlah nelayan asing tiba di Pusaka Benjina Resources untuk melakukan pendataan jelang dipulangkan kenegara asalnya di di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, 3 April 2015. AP Photo
Soal ABK Asing Illegal, Benjina Salahkan Agen Tenaga Kerja  

Perusahaan membantah jika disebut melarang para awak untuk menyalurkan hasrat seksual.


Bergaul dengan ABK, Wanita Ini Berbicara 4 Bahasa ASEAN

18 Mei 2015

Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Bergaul dengan ABK, Wanita Ini Berbicara 4 Bahasa ASEAN

Yunita berinteraksi dengan anak buah kapal asal Thailand, Myanmar, dan Kamboja di Tual, Maluku.


Masih Ada 840 Budak ABK Benjina Luntang-lantung  

17 Mei 2015

Para anak buah kapal (ABK) yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di Tual, Maluku, 4 April 2015. ABK tersebut merupakan warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja. ANTARA/Obama
Masih Ada 840 Budak ABK Benjina Luntang-lantung  

International Organization for Migration (IOM), memiliki perbedaan kalkulasi ihwal komposisi kewarganegaraan para ABK.


Buntut Perbudakan ABK, 300 Ton Ikan Disita dari Benjina  

17 Mei 2015

Sejumlah nelayan asing tiba di Pusaka Benjina Resources untuk melakukan pendataan jelang dipulangkan kenegara asalnya di di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, 3 April 2015. AP Photo
Buntut Perbudakan ABK, 300 Ton Ikan Disita dari Benjina  

Mereka ditahan karena tindak pidana perdagangan orang.


Jumlah Tersangka Perbudakan Benjina Bisa Bertambah  

14 Mei 2015

Sejumlah anak buah kapal warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. Sebanyak 323 ABK diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Jumlah Tersangka Perbudakan Benjina Bisa Bertambah  

Pihak sekuriti dibidik karena dianggap memegang kunci ruangan penyekapan.


Polri: Benjina Bisa Dijerat Pasal Tindak Pidana Korporasi

13 Mei 2015

Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
Polri: Benjina Bisa Dijerat Pasal Tindak Pidana Korporasi

Kejahatan korporasi diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.