Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak PP Pengupahan, Buruh Minta UMK Naik 22 Persen

image-gnews
Para buruh dari sejumlah organisasi melakukan unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 20 Oktober 2015. Ribuan buruh se Jawa Barat melakukan aksi penolakan terhadap formulasi pengupahan yang dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. TEMPO/Prima Mulia
Para buruh dari sejumlah organisasi melakukan unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 20 Oktober 2015. Ribuan buruh se Jawa Barat melakukan aksi penolakan terhadap formulasi pengupahan yang dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Buruh di Mojokerto, Jawa Timur, yang bergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

FSPMI merupakan organisasi buruh yang membawahi ribuan buruh yang bekerja di ratusan perusahaan dalam negeri dan asing di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP), di kawasan Ngoro, Kabupaten Bojokerto.

Penolakan disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu, 21 Oktober 2015. Perwakilan buruh sempat bertemu sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mojoketo. Di antaranya, Asisten Bidang Tata Praja, Ahmad Jazuli; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tri Mulyanto; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Nanang Subagyo; dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sumarsono.

Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Eka Herawati, mengatakan dengan pola penghitungan itu, kenaikan upah buruh hanya rata-rata 10 persen. “Kami minta UMK 2016 naik 31 persen atau minimal 22,5 persen,” ujarnya saat berorasi.

Menurut Eka, dengan tuntutan kenaikan 31 persen atau minimal 22,5 persen, UMK Kabupaten Mojokerto 2016 akan naik menjadi Rp 3,2 juta dibandingkan UMK 2015 senilai Rp 2.695.000.

Menurut Eka, perusahaan yang beroperasi di NIP tidak akan pailit bila memberikan upah kepada buruuhnya secara layak. Nilai investasi masing-masing perusahaan, terutama perusahaa asing sangat besar. Maka sangat tidak beralasan jika perusahaan mengancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena harus menaikkan upah buruh.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Ardian Safendra, Ia berharap Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersikap atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. “Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih harus menjadi salah satu komponen penentuan UMK,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ardian menjelaskan, pemerintah pusat telah memberi fasilitas bagi perusahaan untuk menekan biaya operasional serta biaya produksi. Di antaranya penurunan tarif listrik, gas, serta penghapusan pajak barang impor.

Selain itu investor terus mengalir masuk ke Jawa Timur, termasuk di Mojokerto. Berdasarkan data Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, selama 2015 ada 14 investor yang masuk ke Kabupaten Mojokerto dengan nilai investasi Rp 4,86 triliun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupate Mojokerto, Tri Mulyanto, mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan belum bisa dijadikan acuan untuk menyusun UMK 2016.

Pihaknya masih menunggu surat Gubenur Jawa Timur dan akan mengkajinya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Penentuan UMK selama ini berdasarkan KHL ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” tutur Tri.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

16 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

34 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Pekerja mengaduk adonan dodol di Ny Lauw, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Januari 2023. Menjelang Hari Raya Imlek, permintaan dodol dan kue keranjang di tempat tersebut meningkat hingga dua kali lipat dan dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Fauzan
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.


Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Masjid Mantingan, Jepara. Foto: Wikipedia.
Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November