TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Kasus PT Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat kembali menghimpun data-data. Hari ini Pansus meminta keterangan dari mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak.
Di depan Pansus, Victor menjelaskan dugaan mark up dan pencucian uang di PT Pelindo II. "Saya bisa katakan alat bukti yang cukup kuat, yakni pengadaan sepuluh mobile crane yang perencanaan dan analisisnya tidak dilakukan dengan benar sehingga tidak digunakan," kata Victor di ruang rapat Pansus Pelindo II di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 21 Oktober 2015.
Menurut Victor, pengadaan proyek mobile crane mencurigakan karena tidak ada koordinasi dengan pengelola pelabuhan. Seharusnya semua alat bongkar-muat itu dialokasikan di delapan pelabuhan, antara lain Bengkulu, Palembang, Banten, dan Cirebon. Namun, hingga kini, mobile crane itu mangkrak di Tanjung Priok karena jenis dan fungsi alat tersebut tidak sesuai peruntukannya.
"Saya melakukan penyelidikan di pelabuhan-pelabuhan, kenapa tidak menggunakan crane itu? Mereka bilang tidak membutuhkan. Lalu, saya tanya, siapa yang mengadakan? Mereka menjawab Direktur Utama Pelindo II," ujar Victor. Direktur Utama PT Pelindo II adalah Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Menurut Victor, pengadaan mobile crane telah membuang anggaran negara hingga Rp 45,657 miliar. "Mereka katakan mobile crane itu (yang mangkrak) ukuran 45 ton, sedangkan yang dibutuhkan 25 ton dan 65 ton ke atas. Sedangkan harga crane tersebut senilai Rp 45,657 miliar, yang seharusnya didistribusikan. Dan seharusnya yang merencanakan itu adalah Pelindo cabang, bukan dari Pelindo II," tutur Victor.
Berdasarkan penyelidikan Victor, harga pasaran mobile crane saat ini tidak lebih dari Rp 2 miliar. Bahkan, kata Victor, bila dibandingkan dengan masa itu, harganya bisa jauh lebih rendah. "Kalau kita pergi ke distributor, mobile crane itu tak lebih dari Rp 2 miliar. Dan bisa diperkirakan harga per crane berapa? Kenapa Rp 45 miliar? Harusnya hanya sekitar Rp 16 miliar."
DESTRIANITA K.