TEMPO.CO, Parepare - Puluhan anggota kepolisian di tiga daerah di Sulawesi Selatan yang terdeteksi mengkonsumsi narkoba hanya dijatuhi sanksi ringan, yakni hukuman pelanggaran disiplin dan menjalani rehabilitasi.
Pada akhir Agustus lalu, tim terpadu dari Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melakukan tes urine secara mendadak di sejumlah Polres di Sulawesi Selatan. Di antaranya Polres Sidrap, Polres Parepare, dan Polres Pinrang.
Berdasarkan hasil tes urine yang dipimpin Kepala Biro Propam Mabes Polri, Brigadir Jenderal Gatot Subroto, di Polres Sidrap 11 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi (amphetamine) dan sabu-sabu (methamphetamin). Sedangkan di Polres Parepare ada lima orang. Adapun di Polres Pinrang juga lima orang, sehingga keseluruhannya 21 orang.
Apa jenis sanksi terhadap mereka? Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare Ajun Komisaris Alimuddin menjelaskan, lima anggota Polres Parepare yang terdeteksi menggunakan sabu-sabu telah diberikan sanksi pelanggaran disiplin. “Sanksi sudah dijatuhkan. Itu wewenang atasan saya. Yang saya dengar sanksi disiplin, tergantung Provos,” katanya, Rabu, 21 Oktober 2015.
Berbeda dengan Polres Parepare, Polres Pinrang justru memberi kesempatan rehabilitasi kepada lima anggotanya yang terdeteksi mengkonsumsi sabu-sabu. Alasannya, mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Kami tetap terbuka demi transparansi jika melibatkan oknum polisi. Namun untuk kasus ini, karena tidak ada barang bukti, direhab lebih dulu," ujar Kepala Polres Pinrang Ajun Komisaris Besar Adri Irniadi saat dimintai konfirmasi oleh Tempo melalui telepon selulernya, Rabu, 21 Oktober 2015.
Menurut Adri, kelima polisi itu tetap dipantau setelah menjalani rehabilitasi selama satu bulan. "Mereka sudah kami tandai. Jika masih terlibat atau positif menggunakan narkoba, mau tidak mau dipecat secara tidak terhormat," ucapnya.
Kepala Polres Sidrap Ajun Komisaris Besar Anggi N. Siregar tak bisa dimintai konfirmasi ihwal sanksi bagi 11 anggotanya. Saat dihubungi, ponselnya tidak diangkat. Pertanyaan yang dikirim Tempo melalui pesan pendek juga tidak direspons.
DIDIET HARYADI SYAHRIR