TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memuji putusan Mahkamah Agung soal kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Golkar versi Aburizal Bakrie dan PPP versi Djan Faridz. "Cukup bijaksana sebenarnya, sangat bijaksana," kata Kalla di gedung Kementerian Kesehatan, Rabu, 21 Oktober 2015.
Mahkamah Agung kemarin mengabulkan kasasi dari pemohon Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Isi putusan kasus bernomor 490K/TUN/2015 ini membatalkan putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dan kembali ke putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Artinya, kepengurusan yang diakui adalah hasil Musyawarah Nasional Riau, di mana Aburizal menjadi Ketua Umum dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum.
Selain Golkar, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta. Isi putusan kasus bernomor 504K/TUN/2015 ini mengembalikan kepada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun isi putusan PTUN membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy.
Putusan tersebut, kata Kalla, membuat dua kubu di dua partai tersebut tak memiliki opsi selain islah. "Jadi, dua-dua Munas itu tidak diakui, yang diakui yang sebelumnya, sangat bijaksana," kata Kalla. "MA menetapkan semua harus islah."
TIKA PRIMANDARI