TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Sosial Dewan Perwakilan Rakyat, Itet Tridjajati Sumarijanto, menjelaskan perihal penghapusan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas dalam Program Legislasi Nasional 2016. "Kalau dulu sampai seribu pasalnya, gimana bacanya," kata Itet setelah rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam RUU Disabilitas ini mengatakan RUU sebelumnya bersifat terlalu teknis. Padahal, ucap dia, yang namanya undang-undang itu hanya berupa kebijakan.
Undang-undang ini, menurut Itet, nantinya akan menjamin penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan sama dengan masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, mereka akan memiliki kesempatan yang sama baik dalam pekerjaan dan pendidikan. Hal ini akan diatur Kementerian Sosial.
Sebagai leading sector, Kementerian Sosial bertugas mendata dan memverifikasi para penyandang disabilitas. Kemudian hasil ini akan diteruskan kepada kementerian terkait.
Untuk jaminan undang-undang yang dipotong nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Hal ini karena, menurut Itet, peraturan pemerintah jauh lebih fleksibel dibanding undang-undang.
RUU Disabilitas telah ditetapkan saat rapat paripurna pada Selasa, 20 Oktober 2015. RUU ini ditujukan untuk mengubah cara pandang masyarakat dari yang tadinya bersifat charity menjadi right based. Artinya, pemerintah harus memberdayakan para penyandang disabilitas agar mereka bisa mandiri dari sisi perekonomiannya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI