TEMPO.CO, Malang - Seorang wajib pajak berinisial TPK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III. Pengusaha asal Malang ini ditahan karena terbukti melaporkan pajak pribadi secara tidak benar.
"Negara dirugikan Rp 15 miliar," ucap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Budi Susanto, Rabu, 21 Oktober 2015.
Tersangka terbukti memalsukan laporan pajak. Dia dianggap melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf D Undang-Udang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Budi menjelaskan, tersangka secara sengaja menyampaikan keterangan pajak secara tidak benar sejak 2007. Tersangka diancam hukuman penjara 6 bulan-6 tahun dan denda dua-empat kali jumlah pajak yang belum terbayar.
Tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Malang Kota. Polisi ikut membantu dan menyediakan kebutuhan penyidik selama penanganan perkara.
"Penyidikan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil Dirjen Pajak," ucap Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Singgamata.
Dirjen Pajak beserta kejaksaan bekerja sama menagih para wajib pajak yang membandel. Adapun semua barang bukti dan berkas tersangka TPK telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Segera disusun surat dakwaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Malang Hendrizal Husin.
EKO WIDIANTO