TEMPO.CO , Jakarta: Garda Satwa Indonesia bersama dengan Animal Defender Indonesia dan kelompok pecinta binatang lainnya di Indonesia berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Peternakan dan KUHP terkait dengan pasal 302 tentang Penyiksaan dan Penganiayaan Hewan.
Selain itu, persatuan kelompok pecinta hewan ini juga akan mengajukan diadakannya RUU Perlindungan Satwa Domestik.
“Kami tidak hanya akan mengajukan judicial review tapi juga mau mengajukan RUU Perlindungan Satwa Domestik yang selama ini belum ada,” kata Guntur Romli, aktivis Garda Satwa Indonesia, kepada Tempo saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 20 oktober 2015.
Menurut Guntur, selama ini Indonesia hanya memiliki UU Peternakan dan UU Perlindungan Satwa Liar. Dalam UU Peternakan pun belum memiliki penjelasan soal satwa domestik (kucing dan anjing).
Doni Herdaru Tona, aktivis Animal Defender Indonesia, juga mengatakan hal yang serupa. “Iya, dalam waktu dekat kami dan kelompok pecinta binatang lain akan bersinergi mengajukan judicial review. Sebenarnya perangkat hukumnya kita sudah ada, hanya aplikasinya saja yang kurang,” kata pemilik akun Twitter @doniiblis ini.
Sebelumnya, media sosial dibuat heboh dengan unggahan foto akun Ida Tri Susanti asal Jember yang mengunggah fotonya tengah memegang kucing hutan dan beberapa foto yang menggambarkan kucing hutan itu di sembelih dan diikat tali pada lehernya.
Tak berapa lama setelah akun Ida Tri, akun Aghaa Kareba dari Makassar dan yang terakhir akun Achmad Yusuf dari Banyuwangi juga turut mengunggah gambar perlakuan yang sama terhadap satwa itu.
INGE KLARA SAFITRI