TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mengeluarkan aturan tegas untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan. Diantaranya untuk kekerasan seksual, Presiden Joko Widodo setuju dengan pemberatan hukuman dan pengebirian terhadap pelaku.
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, hukuman tambahanbagi para pelaku kejahatan seksual pada anak dengan dikebiri karena kejahatan tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Itu sudah masuk kategori kejahatan luar biasa, makanya penangannya harus luar biasa juga. Jadi, selain diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak tentunya kita perlu mencari terobosan yang perlu untuk menjerakan itu," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Selasa, 20 Oktober 2015.
Prasetyo mengatakan agar cepat diimplementasikan, landasan hukum yang diberlakukan bisa melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Malam tadi, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas mengenai kekerasan pada anak. Salah-satu yang dibahas adalah mengenai hukuman pagi kejahatan seksual pada anak. Prasetyo mengatakan mekanisme mengebiri bisa dengan disuntik untuk menambah hormon perempuan.
"Dengan begitu kemauan seksualnya menjadi berkurang atau hilang," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan negara-negara maju sebenarnya sudah melakukan praktek kebiri. Menurut dia, tujuan utama pemberlakuan hukuman kebiri untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.
"Kita khawatir terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak kembali," kata Prasetyo. Pemerintah menargetkan Perppu segera diberlakukan.
ANANDA TERESIA