TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy mengatakan tidak akan memberikan tanggapan hukum. "Kami belum bisa memberikan tanggapan hukum sampai salinan putusan diterima," kata Romahurmuziy dalam rilis tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.
Romahurmuziy yang akrab disapa Romi ini masih tetap berkeyakinan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung ini tidak bisa digunakan sebagai dasar kepengurusan Muktamar VIII di Jakarta pada 2014 silam.
Romi mengatakan kepengurusan hasil Muktamar di Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz, tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara atau lembaga manapun. Hal ini termasuk dengan Putusan Kasasi ini.
Ia menilai hal ini karena menurut dia, kubu Djan Faridz tidak berhak menyatakan dirinya, untuk dan mewakili PPP, pada tingkatan apapun.
Faktor lain yang menyebabkan kubu Djan Faridz ini tidak bisa dianggap secara hukum adalah karena dianggap belum ada payung hukum. Sampai ada pencabutan SK Menkumham oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang memiliki hak berdasarkan undang-undang, Romi menganggap kubu Djan tidak memiliki dasar hukum.
Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, kubu Djan memang diputuskan sebagai pemenang. Dengan adanya hasil putusan ini Romi meminta kepada seluruh fungsionaris PPP untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya.
PPP saat ini masih dilanda konflik internal. Kepengurusan PPP terbagi ketika Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy mengadakan muktamar di Surabaya pada 17 Oktober 2014. Muktamar ini melantik Romahurmuziy sebagai ketua umum menggantikan Suryadharma Ali. Pelantikan ini dilakukan terkait tersangkutnya Suryadharma dalam kasus korupsi.
Tak lama berselang, pada 30 Oktober pengurus partai kubu Suryadharma juga menggelar muktamar di Jakarta. Dalam acara itu, Djan Faridz terpilih sebagai ketua umum.
Berbagai usaha islah telah dilakukan oleh PPP versi muktamar Surabaya, namun islah ini belum berhasil mempersatukan kedua kubu tersebut. Hari ini keputusan Mahkamah Agung telah keluar dan memenangkan kubu Djan Faridz.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI