Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Imigrasi Tangkap dan Deportasi Tom Iljas

image-gnews
Tom Iljas di Bandara Internasional Minangkabau, Padang. Foto: LBH Padang
Tom Iljas di Bandara Internasional Minangkabau, Padang. Foto: LBH Padang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Padang mendeportasi dan menangkal warga negara Swedia Tom Iljas. Tom Iljas, menurut Kepala Sie Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas 1 Padang Isman Jayadi, diduga menyalahgunakan visa kunjungan wisata dengan melakukan pembuatan film dokumenter.

"Yang bersangkutan telah melakukan kegiatan tak sesuai dengan visa," Isman Jayadi, Selasa 20 Oktober 2015.

Menurut Isman, awalnya polisi mengamankan Tom Iljas dan menyerahkannya ke Imigrasi. Saat diperiksa, Tom mengaku berwisata ke kampung halaman dan mengunjungi keluarganya di Pesisir Selatan serta berziarah ke kuburan orang tuanya.(baca:Berikut Ini Kronologi dan Dalih Polisi Tangkap Paksa Tom Iljas)

Namun, mereka membawa peralatan yang mengarahkan ke pembuatan film. Seperti kamera, mikrophone dan satu tas yang bertuliskan nama salah satu studio film.
"Di dalam rekaman videonya itu juga ada hasil wawancara dengan warga setempat," ujarnya.

Kata Isman, Tom mengaku peralatan itu hanya untuk mendokumentasikan kegiatannya mengunjungi kampung halaman dan tak akan dipublish. "Tapi gak ada bukti kalau video itu tak akan dipublish," ujarnya.

Isman mengatakan, jika mereka ingin membuat film, seharusya memiliki visa kunjungan dan minta izin untuk memproduksi film. Namun, Tom datang dengan visa wisata.(baca: Kisah Tom Iljas, Diusir dari Indonesia karena Ziarah ke Makam Orang Tua)

Makanya, Tom dideportasi dan ditangkal dari Indonesia, karena melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Tom dideportasi dan ditangkal dari Indonesia. Sebab, melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan izin yang dimilikinya. "Dia sudah dideportasi. Kami  juga mengajukan tangkal ke dirjen," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan ini, kata Isman, juga didukung informasi dari penegak hukum. Sebelum keputuskan dikeluarkan, ada pertemuan dengan TNI, polisi, TNI dan BIN.

Sebab, di dalam video itu ada wawancara tentang peristiwa 65. Terutama soal lokasi kuburan bapaknya yang menjadi korban peristiwa 1965.  "Namun kita bukan kejar isi wawancaranya, tapi penyalahgunaan visa itu," ujarnya.

Sebelumnya, warga negara Swedia, Tom Iljas, 77 tahun, dideportasi ke negaranya dan dicekal kembali berkunjung ke Indonesia setelah ziarah ke makam ayahnya yang menjadi korban peristiwa 1965 di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Tom Iljas merupakan salah satu anggota Diaspora Indonesia di Swedia. Ia berasal dari Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pada tahun 1960-an, Tom dikirim ke Cina untuk melanjutkan studi. Namun dia dicekal kembali ke Indonesia karena dikaitkan dengan peristiwa 30 September 1965.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sedih Usai Nonton Film Eksil, Mahfud MD Akui Perjuangkan Kewarganegaraan Mereka

40 hari lalu

Film berjudul Eksil karya Sutradara Lola Amaria meraih penghargaan film terbaik kategori Indonesian Screen Awards. Foto : dokumentasi JAFF
Sedih Usai Nonton Film Eksil, Mahfud MD Akui Perjuangkan Kewarganegaraan Mereka

Saat menjadi Menkopolhukam, Mahfud MD mengaku pernah bertemu dengan tokoh eksil yang ada di film dokumenter itu.


Nobar Film Eksil di CGV Samarinda Mendadak Dibatalkan Karena Harus Ada Izin dari Kepolisian

22 Februari 2024

Adegan di film Eksil. Foto: JAFF.
Nobar Film Eksil di CGV Samarinda Mendadak Dibatalkan Karena Harus Ada Izin dari Kepolisian

Nobar Film Eksil di CGV Samarinda mendadak dibatalkan karena diharuskan membuat surat izin keramaian ke Polresta Samarinda.


78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.


Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

30 September 2023

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

Begini sikap pemerintah terhadap korban pasca G30S 1965. Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly memberikan peluang repatriasi.


Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.


Yasonna Laoly Jamin Kemudahan Pemberian Hak Kewarganegaraan untuk Eksil Politik

27 Agustus 2023

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memimpin Delegasi Indonesia pada Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia atau dikenal dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss. 6-14 Juli 2023. Sidang ini dihadiri oleh 156 negara anggota WIPO. FOTO:istimewa
Yasonna Laoly Jamin Kemudahan Pemberian Hak Kewarganegaraan untuk Eksil Politik

Yasonna Laoly menjamin akan mempermudah proses keimigrasian dan tidak akan menarik biaya untuk melakukan hal tersebut.


Mahfud MD ke Eropa Ketemu Para Eksil 1965, Abdullah Azwar Anas Jadi Menkopolhukam Ad Interim, Ini Profilnya

25 Agustus 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Mahfud MD ke Eropa Ketemu Para Eksil 1965, Abdullah Azwar Anas Jadi Menkopolhukam Ad Interim, Ini Profilnya

Abdullah Azwar Anas merupakan Menteri PANRB yang ditunjuk gantikan Menkopolhukam selama Mahfud MD di luar negeri.


Mahfud MD Akan Ke Ceko Praha dan Amsterdam Menemui Para Eksil 1965, Begini Arti Eksil

22 Agustus 2023

Menko Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Tim Gagabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud MD Akan Ke Ceko Praha dan Amsterdam Menemui Para Eksil 1965, Begini Arti Eksil

Mahfud MD akan ke Ceko Praha dan Amsterdam untuk menemui para eksil 1965. Begini pengertian eksil.