TEMPO.CO, Sidoarjo - Penyelesaian masalah sengketa status tanah ganti rugi antara korban lumpur Lapindo dan PT Minarak Lapindo Jaya belum menemukan titik temu. Minarak tetap menolak keinginan warga minta ganti rugi tanahnya dibayar sama dengan pembayaran 20 persen dulu.
Hal itu terungkap saat perwakilan korban lumpur bertemu dengan manajemen Minarak dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Kantor BPLS di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa sore, 20 Oktober 2015. "Warga kecewa dobel karena Minarak tidak berubah sikap," kata perwakilan korban lumpur, Abdul Fattah, saat dihubungi Tempo seusai pertemuan.
Kekecewaan warga tidak hanya ditujukan ke Minarak, tapi juga ke BPLS selaku wakil pemerintah. Karena itu, Fattah berharap pemerintah pusat turun tangan langsung. "Mohon dengan hormat, pemerintah pusat mengawal langsung masalah ini agar pembayaran pelunasan ganti rugi segera terbayar lunas," ujarnya.
Minarak mau membayar ganti rugi tanah warga dengan persentase 60 persen tanah kering dan 40 persen tanah basah. Padahal sesuai kesepakatan, saat pembayaran 20 persen dulu, warga dibayar dengan tanah kering. Harga tanah basah dengan tanah kering perbedaanya terpaut jauh. Per meter tanah basah dihargai Rp 120 ribu, sementara tanah kering Rp 1 juta.
Berkas ganti rugi warga yang belum dibayar karena masalah status tanah ada sekitar 80 berkas. Sementara, keseluruhan berkas yang belum dibayar masih menyisakan 128 dari total 3.331 berkas. Di luar 80 berkas tersebut, belum dibayar karena belum tanda tangan nominatif dan menunggu pengiriman berkas ke kantor perbendaharaan negara di Jakarta.
NUR HADI