TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Golkar versi Aburizal Bakrie hasil Munas Bali. MA menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang berarti melemahkan posisi Golkar versi Agung Laksono dari hasil Munas Ancol.
Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan putusan dari Pengadilan Tinggi sebelumnya memang telah menolak permohonan banding yang diajukan pengurus Golkar versi Agung Laksono, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua Dewan Perwakilan Daerah.
"Ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bahwa penyelenggaraan dan kepengurusan Golkar Munas Ancol tidak sah," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Oktober 2015.
Putusan-putusan ini menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Bali, yang dipimpin Aburizal Bakrie. "Sambil menunggu putusan inkracht, untuk sementara DPP Golkar yang sah sesuai Munas Riau tahun 2009," ujarnya. Putusan tersebut juga berarti melarang Agung melakukan kegiatan apa pun yang mengatasnamakan DPP Golkar.
Sebelumnya, putusan PTUN Jakarta telah memenangkan gugatan Aburizal Bakrie atas Menteri Hukum dan HAM yang menerbitkan surat keputusan mengesahkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono dari hasil Munas Ancol. Namun, pada tingkat PT TUN, putusan tersebut dibatalkan.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan Menteri Hukum dan HAM mencabut surat keputusan pengesahan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. "Tidak ada pilihan lain bagi Menteri Hukum dan HAM kecuali menerbitkan surat keputusan baru yang mengesahkan DPP Golkar Munas Bali, yang permohonan pengesahannya sudah diajukan pada akhir 2014," katanya.
AHMAD FAIZ IBNU SANI