TEMPO.CO, Cirebon - Polres Indramayu menggagalkan kasus perdagangan manusia. Tiga perempuan anak baru gede (ABG) yang akan dijual ke Bali pun berhasil diselamatkan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan kasus trafficking, Selasa, 20 Oktober 2015. Tiga ABG yang diselamatkan awalnya akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta salon plus-plus di Sanur, Bali.
Kepada polisi, ketiga ABG yang berinisial Des (16), warga Kecamatan Terisi; An (17), warga Kecamatan Bongas; dan Sis (16) warga Cirebon, mengaku bahwa mereka akan digaji sebesar Rp 2 juta setiap bulannya dan bekerja di sebuah kafe. “Saya pun sudah dikasih uang muka sebesar Rp 200 ribu dari tersangka,” kata seorang korban, Des.
Ada pun tersangka bernama Yudistira, warga Cirebon. Di hadapan penyidik, Yudistira mengaku jika mereka sudah beberapa kali merekrut gadis di bawah umur dari wilayah Cirebon dan Indramayu.
Gadis-gadis tersebut akan dipekerjakan sebagai pelayan, sekaligus PSK di kafe tempat mereka bekerja. “Menemani tamu, ya menemani tidur,” kata Yudistira. Yudistira pun mengaku mendapatkan upah jutaan rupiah bila berhasil membawa gadis ABG untuk dipekerjakan sebagai PSK di Bali.
Baca Juga:
Sementara itu Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko, menjelaskan jika dalam menjalankan aksinya modus yang dilakukan korban yaitu menjanjikan para ABG bekerja di sebuah kafe di Sanur, Bali. “Mereka pun sudah dikasih uang masing-masing Rp 200 ribu,” kata Wijonarko.
Selain menangkap seorang tersangka, Wijonarko pun mengungkapkan bahwa polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, handphone serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan, kini tersangka pun tengah diperiksa intensif oleh petugas Satreskrim Polres Indramayu. “tersangka dijerat UU trafficking dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Wijonarko.
IVANSYAH