TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga di Pamakayo, Kabupaten Flores Timur; dan Bakalang, Alor, dengan total dana sebesar Rp 43 miliar lebih ditolak Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 20 Oktober 2015.
Kelima tersangka dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang mengajukan gugatan yakni Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, Berman Banjarnahor, Sofiyah, dan Slamet Maryoto. Kelima tersangka ini merupakan panitia PHO dalam dua proyek tersebut.
Hakim tunggal Benny Eko Supriyadi dalam putusannya pada persidangan praperadilan yang digelar, Selasa siang, 20 Oktober 2015, menolak seluruh gugatan pemohon. Karena menilai penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai prosedur.
Kelimanya mengajukan gugatan karena menilai penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum dan tidak didasarkan dua alat bukti yang sah.
"Ini alasan yang dibuat-buat oleh kelima tersangka itu, karena faktanya sudah sesuai dengan prosedur dan dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Jhon Purba seusai sidang.
Menurut Jhon, nilai proyek Rp 43 miliar yang dijadikan obyek korupsi para tersangka, di antaranya dermaga Alor Rp 20 miliar dan Flores Timur Rp 23 miliar proyek tahun 2014. Kerugian yang diderita negara mencapai Rp 10,6 miliar lebih. "Di Alor kerugian Rp 4,3 miliar lebih. Larantuka Rp 6,3 miliar. Kerugian keuangan negara sudah dibayar lunas oleh kontraktor," katanya.
Penetapan tersangka itu, menurut dia, karena jaksa menemukan pekerjaan yang kekurangan volume atas dasar pemeriksaan dari Polteknik Negeri Kupang. Namun, laporan pengerjaan telah dilakukan 100 persen dan telah dibayarkan. "Mereka tidak pernah melihat ke lapangan, hanya berdasarkan laporan konsultan pengawas," tegasnya.
Dengan adanya putusan ini, maka Kejati NTT akan memanggil paksa kelima tersangka dari Kementerian PDT itu untuk dilakukan pemeriksaan. "Kami sudah panggil empat kali, namun tidak dipenuhi oleh kelima tersangka. Sekarang kami bisa tangkap," katanya.
Sementara kuasa hukum lima tersangka, Erman Umar, tidak puas dengan putusan hakim yang menolak praperadilan. "Kami akan tempuh PK saat persidangan," katanya.
YOHANES SEO