TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Kumbul K.S. mengatakan peredaran narkoba jenis sabu di Pulau Sumba sudah sangat meresahkan. Dalam setahun terakhir, beberapa kali dilakukan penangkapan pengedar dan bandar di daerah itu.
"Peredaran narkoba di Pulau Sumba sudah sangat marak," kata Kumbul kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2015.
Menurut dia, jenis narkoba yang marak ditemukan adalah jenis sabu dengan sasaran hampir semua kalangan, seperti pelajar dan pengusaha.
Narkoba jenis sabu yang beredar di Pulau Sumba diduga dipasok dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menggunakan jalur laut sebagai jalan tikus. "Di pelabuhan tidak dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray, sehingga gampang lolos," katanya.
Namun, menurut dia, pihaknya terus mengawasi pintu-pintu masuk untuk mencegah masuknya narkoba ke daerah itu. Jalur yang sering digunakan adalah Bali, Bima, Labuan Bajo, dan masuk ke Pulau Sumba.
Aparat Polda NTT berhasil meringkus lima pengedar dan bandar narkoba jenis sabu sebanyak 32 paket. Kelima orang yang ditangkap itu berprofesi sebagai pengusaha sapi. Kelimanya adalah AJ, HS, AU, I, dan FU.
Kelimanya telah ditahan di Mapolda NTT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dikenai Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara serta maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
YOHANES SEO